POJOKSATU.id - Bapak/Ibu guru, mungkin ada yang sempat berpikir seperti ini “SKTP sudah terbit, berarti tinggal tunggu dana masuk saja.”

Sekilas memang terdengar logis, ya.

Tapi di lapangan, faktanya tidak selalu seperti itu.

Banyak guru yang sudah pegang SKTP, tapi TPG-nya belum juga cair.

Lalu muncul pertanyaan, sebenarnya di mana letak masalahnya?

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026, Catat Tanggal Penting dari Input Data hingga Transfer Agar Tidak Ketinggalan

Yuk, kita pahami bersama logika sistem dan regulasinya, supaya tidak salah menyimpulkan.

SKTP Itu Syarat, Bukan Akhir Proses

Pertama, penting banget untuk dipahami, SKTP bukanlah garis finish.

SKTP adalah tanda bahwa Bapak/Ibu sudah dinyatakan memenuhi syarat administratif sebagai penerima tunjangan profesi.

Tapi setelah itu, masih ada proses lanjutan yang harus dilalui.

Ibaratnya seperti tiket perjalanan.

Sudah punya tiket, tapi tetap harus menunggu jadwal keberangkatan.

Nah, di sinilah sering terjadi miskonsepsi.

Banyak yang mengira SKTP adalah tahap terakhir, padahal sebenarnya baru pintu masuk ke proses pencairan.

Sistem Pencairan Sudah Terpusat

Sejak kebijakan terbaru diberlakukan, pencairan TPG tidak lagi dilakukan oleh pemerintah daerah, melainkan langsung oleh pemerintah pusat.

Artinya, alurnya menjadi:

1. Data guru diverifikasi melalui Dapodik

2. SKTP diterbitkan sebagai dasar penerima

3. Data diproses di sistem pusat

4. Pencairan dilakukan oleh Kementerian Keuangan (ASN) atau Puslapdik (non-ASN)

Baca Juga: 16 Mahasiswa FH UI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pihak Kampus Mengecam dan Lakukan Verifikasi Menyeluruh, Siapkan Sanksi Tegas jika Terbukti

Karena semua terpusat, prosesnya melibatkan sistem nasional dengan jumlah data yang sangat besar.

Jadi tidak bisa instan, Bapak/Ibu.

Tidak Ada Jaminan Waktu dalam Regulasi

Ini poin yang sering bikin salah paham.

Baca Juga: Waduh! Program 3 Juta Rumah Didukung Kemendagri, Tapi Progresnya Sudah Sejauh Ini?

Dalam regulasi terbaru, termasuk Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan bahwa TPG harus cair dalam waktu tertentu setelah SKTP terbit.

Artinya, tidak ada patokan resmi seperti 7 hari atau 14 hari kerja.

Kalau dulu sempat ada, itu karena sistemnya masih dipegang daerah.

Sekarang sudah berbeda.

Jadi, ketika TPG belum cair, bukan berarti ada pelanggaran aturan.

Memang sistemnya seperti itu.

Proses Teknis yang Tidak Terlihat

Bapak/Ibu mungkin tidak melihat langsung proses di balik layar, tapi justru di situlah waktu berjalan.

Beberapa proses yang terjadi setelah SKTP terbit antara lain:

1. Validasi ulang data oleh sistem pusat

2. Penyesuaian anggaran

3. Penjadwalan transfer massal

4. Sinkronisasi rekening penerima

Baca Juga: Waduh! Program 3 Juta Rumah Didukung Kemendagri, Tapi Progresnya Sudah Sejauh Ini?

Semua ini dilakukan untuk memastikan dana tersalurkan tepat sasaran dan sesuai aturan keuangan negara.

Sikap Bijak Menyikapi Kondisi Ini

Wajar kalau Bapak/Ibu berharap TPG cepat cair.

Tapi memahami sistem akan membantu kita lebih tenang.

Yang bisa dilakukan:

1. Pastikan data di Dapodik sudah benar

2. Cek Info GTK secara berkala

3. Hindari menyimpulkan sebelum tahu regulasi

4. Tidak mudah percaya informasi yang belum jelas sumbernya

Karena seringkali, yang membuat kita gelisah bukan situasinya, tapi informasi yang simpang siur.

Jadi, kesimpulannya, SKTP terbit memang penting, tapi bukan jaminan TPG langsung cair.

Ada sistem dan proses yang harus dilalui sesuai regulasi terbaru.

Semoga penjelasan ini bisa membantu Bapak/Ibu memahami situasi dengan lebih jernih dan tidak lagi terjebak dalam miskonsepsi yang beredar.***