POJOKSATU.ID - Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Nabire terhadap ratusan ASN yang dinilai tidak disiplin.

Sebanyak 161 ASN resmi dihentikan pembayaran gajinya mulai April 2026.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena mengungkap fakta mengejutkan.

Baca Juga: Babak 6 Besar Rampung! Ini Duel Semifinal Liga 4 Sumut: Batubara United Tantang PS Kwarta, Binjai City Melawan Paya Bakung United

Di mana sejumlah ASN diketahui tidak masuk kerja hingga bertahun-tahun namun masih menerima gaji.


161 ASN Disetop Gaji, Ada yang Absen 6 Tahun

Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, mengungkapkan bahwa penghentian gaji dilakukan terhadap ASN dengan berbagai pelanggaran disiplin.

Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya ASN yang tidak pernah masuk kerja selama 4 hingga 6 tahun.

Baca Juga: VIral Prabowo Sentil Mental Minder Bangsa: Lebih Bangga Produk Luar!

Dikutip dari Antara News, 11 April 2026, begini kata Yulianus Pasang:

“Ada ASN yang sampai empat hingga enam tahun tidak pernah masuk kerja, ada juga yang sudah pindah ke provinsi atau kabupaten lain, sehingga gajinya kami hentikan,” ujarnya, Sabtu.

Selain itu, ditemukan pula ASN yang sudah pindah tugas ke daerah lain namun masih tercatat menerima gaji dari Pemkab Nabire.

Baca Juga: Viral! Seskab Teddy Kritik 'Inflasi Pengamat', Data Dinilai Menyesatkan Publik


Sesuai Arahan BPK

Kebijakan penghentian gaji ini bukan tanpa dasar.

Pemkab Nabire menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sesuai petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tujuannya adalah untuk:

- Menertibkan administrasi kepegawaian

- Memperbaiki pengelolaan keuangan daerah

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem birokrasi di daerah.

Baca Juga: Viral 96 Juta Rakyat Disebut Lebih Percaya Prabowo, Seskab Teddy Sebut Opini Pengamat Tak Akurat


Terbongkar Praktik Digantikan Keluarga

Tak hanya soal absensi, temuan lain yang cukup mengejutkan adalah adanya praktik penggantian ASN oleh anggota keluarga setelah pegawai tersebut meninggal dunia.

Praktik ini jelas melanggar aturan kepegawaian yang berlaku.

“Budaya kekeluargaan di Papua memang kuat, tetapi dalam birokrasi hal itu tidak bisa dilakukan,” tegas Yulianus.

Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Taliabu di Ujung Tanduk, APBD Jadi Penentu, Diperpanjang atau Dirumahkan? Ini Penjelasannya

Temuan ini semakin memperkuat alasan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.


ASN Diminta Kembalikan Gaji

Sebagai langkah lanjutan, ASN yang terbukti tidak aktif bekerja dalam jangka waktu lama juga diminta untuk mengembalikan gaji yang telah diterima.

Pengembalian dilakukan setelah ASN tersebut diberhentikan secara resmi dari status kepegawaiannya.

Baca Juga: Surat Mundur Jadi Senjata! Skema Gelap Bupati Tulungagung Paksa OPD Setor Target Rp5 Miliar


Tujuan, Tegakkan Disiplin dan Profesionalisme

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN.

Sekaligus memastikan bahwa hak keuangan hanya diberikan kepada pegawai yang benar-benar menjalankan tugas.

“Setiap ASN wajib menjalankan kewajibannya. Kalau sudah bekerja dengan baik, baru bisa menuntut hak,” tegasnya.

Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi ASN lainnya agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas.


Harapan Perbaikan Layanan Publik

Dengan adanya penertiban ini, Pemkab Nabire berharap kualitas pelayanan publik dapat meningkat.

Baca Juga: Biologi UGM Tembus Top 550 Dunia Versi QS WUR 2026, Jadi Nomor 1 di Indonesia

ASN yang profesional dan disiplin dinilai menjadi kunci utama dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Kasus 161 ASN di Nabire menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur negara.

Disiplin dan tanggung jawab bukan hanya kewajiban, tetapi juga syarat utama untuk mendapatkan hak sebagai ASN.

Jika tidak, sanksi tegas seperti penghentian gaji hingga pengembalian dana bisa menjadi konsekuensi nyata.***