POJOKSATU.id - Kabar tentang TPG yang masuk dalam THR 2026 memang bikin banyak Bapak/Ibu guru berharap.
Tapi di lapangan, masih banyak juga yang salah paham soal siapa yang berhak menerima dan bagaimana mekanismenya.
Nah, daripada bingung dan hanya mengandalkan kabar yang belum tentu jelas, yuk kita luruskan bersama supaya Bapak/Ibu tidak kehilangan hak hanya karena miskomunikasi.
Regulasi Sudah Ada, Tapi Jangan Disalahartikan
Secara aturan, pemerintah memang sudah memberikan sinyal kuat bahwa TPG menjadi bagian dari THR tahun 2026.
Regulasi ini tertuang dalam kebijakan resmi yang melindungi hak guru bersertifikasi.
Namun yang sering terjadi, banyak yang langsung menyimpulkan semua guru pasti dapat 100 persen.
Padahal, regulasi itu mengatur kemungkinan dan kriteria, bukan jaminan otomatis untuk semua.
Jadi penting banget memahami isi kebijakan secara utuh, bukan hanya potongan informasinya saja.
Kriteria Penerima, Ini yang Sering Terlewat
Bapak/Ibu, salah satu sumber kesalahpahaman terbesar ada di bagian ini.
Tidak semua guru berhak menerima TPG 100 persen dalam THR.
Ada beberapa faktor penentu yang harus diperhatikan, seperti:
1. Guru yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin)
2. Status kepegawaian dan sumber gaji
3. Ketentuan dari pemerintah daerah
Ini yang membuat kondisi tiap guru bisa berbeda, meskipun sama-sama sudah sertifikasi.
Belajar dari tahun sebelumnya, ada guru yang hanya menerima sebagian, bahkan ada yang tidak cair sama sekali karena tidak memenuhi kriteria.
Mekanisme Daerah Jadi Penentu Cepat atau Lambat
Nah ini bagian yang sering bikin Bapak/Ibu “deg-degan”.
Meskipun anggaran berasal dari pusat, pencairan tetap harus melalui pemerintah daerah.
Baca Juga: Inovasi Wood Pellet dari Sekam Padi, Dosen UMM Dorong Limbah Jadi Energi Bernilai Jual Tinggi
Artinya, prosesnya tidak instan.
Alurnya kira-kira seperti ini:
Pusat mentransfer, masuk kas daerah, diproses administrasi, baru ke rekening guru
Masalahnya, setiap daerah punya kecepatan yang berbeda.
Ada yang cepat, tapi tidak sedikit juga yang terlambat karena proses birokrasi.
Strategi Agar Hak Tidak Hilang atau Tertunda
Supaya tidak hanya menunggu tanpa kepastian, ada beberapa langkah yang bisa Bapak/Ibu lakukan nih:
1. Aktif cari informasi resmi
Pastikan informasi berasal dari situs pemerintah, bukan sekadar grup WhatsApp.
2. Pantau dinas pendidikan setempat
Ini penting karena mereka yang memproses di level daerah.
3. Cek dan pastikan data valid
Kesalahan data bisa jadi penyebab dana tidak cair.
4. Bangun komunikasi dengan sesama guru
Kadang info lapangan justru lebih cepat didapat dari rekan sejawat.
Jangan Sampai Kehilangan Hak karena Kurang Informasi
Yang paling disayangkan adalah ketika hak sebenarnya ada, tapi tidak diterima hanya karena kurang informasi atau tidak aktif memantau.
Padahal, sebagai penerima TPG, Bapak/Ibu punya hak untuk mengetahui dan mengawal prosesnya.
Jadi, jangan ragu untuk bertanya, mengecek, bahkan mengingatkan pihak terkait jika diperlukan.
Kesimpulannya, TPG THR 2026 memang punya dasar regulasi yang jelas.
Tapi implementasinya tetap bergantung pada banyak faktor, terutama di tingkat daerah.
Yuk, sama-sama lebih aktif dan cermat agar hak kita sebagai guru tidak hanya jadi janji, tapi benar-benar sampai ke rekening.***




