POJOKSATU.id – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai memicu kekhawatiran baru.
Khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai paling rentan terdampak.
Kebijakan fiskal yang awalnya bertujuan menyehatkan keuangan daerah kini mulai memunculkan efek lain yang tak terduga.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengatur batas maksimal belanja pegawai hanya 30 persen dari total APBD, yang wajib diterapkan paling lambat pada 2027.
Di atas kertas, aturan ini terlihat ideal. Namun dalam praktiknya, tekanan mulai terasa, terutama setelah pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran yang berdampak pada pemangkasan transfer ke daerah.
Data menunjukkan, pemotongan dana transfer tersebut bervariasi, bahkan mencapai 20 hingga 50 persen di sejumlah wilayah.
Baca Juga: Ada 110 Ribu Pencari Kerja Tiap Tahun, Disnaker Kota Medan Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Dini
Kondisi ini membuat banyak pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian cepat.
Masalahnya, ketika total anggaran menyusut, persentase belanja pegawai justru melonjak secara otomatis.
Beberapa daerah bahkan sudah memproyeksikan angka di atas ambang batas.
Salah satunya Kabupaten Rembang yang memperkirakan belanja pegawai bisa mencapai 44 persen pada 2027.
Baca Juga: Dukung Ekosistem Kampus, bank bjb dan LLDIKTI IV Resmikan Sinergi Strategis
Artinya, tanpa langkah korektif, daerah berpotensi melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Untuk menurunkan rasio belanja pegawai, daerah memiliki pilihan terbatas, mulai dari efisiensi belanja lain hingga opsi paling ekstrem, yaitu mengurangi jumlah pegawai.
Jika skenario terakhir diambil, maka kelompok yang paling berisiko terdampak adalah PPPK.
Berbeda dengan PNS yang memiliki perlindungan lebih kuat, status PPPK bergantung pada kontrak dan kebutuhan daerah.
Baca Juga: Kasus Foto AI di JAKI Jadi Sorotan, Begini Cara Membedakan Gambar Asli dan Buatan AI Secara Akurat
Ketika kondisi fiskal tertekan, kontrak tersebut bisa menjadi variabel yang paling mudah disesuaikan.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan efek domino.
Bukan hanya soal pengurangan tenaga kerja, tetapi juga potensi terganggunya layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang banyak ditopang oleh tenaga PPPK.
Namun demikian, pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk mencari solusi.
Baca Juga: Kepala BGN Anggap Motor Listrik MBG Rp 52 Juta Bukan Pemborosan, Kita Dapat Harga di Bawah Pasar
Penyesuaian struktur anggaran, peningkatan pendapatan daerah, hingga efisiensi belanja non-prioritas menjadi opsi yang terus dikaji.
Jika ditarik lebih luas, kebijakan ini menjadi ujian bagi keseimbangan antara disiplin fiskal dan keberlanjutan layanan publik. ***




