POJOKSATU.ID - Teman-teman kabar terbaaru ini tentang kebijakan WFH untuk ASN di Jakarta akhirnya resmi diberlakukan.

Tapi jangan salah, nggak semua pegawai bisa ikut loh.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan ini dengan sistem terbatas dan penuh pengawasan.

 

WFH Berlaku, Tapi Bertahap

Lalu ya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 3/SE/2026 sebagai dasar penerapan WFH.

Baca Juga: Batas Belanja Pegawai 30 Persen Mulai 2027, Nasib PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Dipastikan Aman, Ini Penjelasannya

Kebijakan ini diteken langsung oleh Gubernur Pramono Anung pada 6 April 2026.

“Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani,” ujar Pramono.

Meski begitu, penerapannya nggak serentak. Setiap Organisasi Perangkat Daerah diberi kewenangan mengatur sesuai kebutuhan kerja masing-masing.

 

Hanya Sebagian ASN yang Bisa WFH

Dalam aturannya, jumlah ASN yang boleh WFH dibatasi antara 25 hingga 50 persen di tiap OPD.

Baca Juga: SE Nomor 21 Tahun 2026 Berlaku! Pemprov Sulbar Tegaskan PPPK Wajib Kerja Sesuai Aturan

“Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50 persen,” jelas Pramono.

Selain itu, ada syarat khusus, ASN yang bisa WFH harus punya masa kerja minimal dua tahun.

Selanjutnya ya, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tetap wajib mengikuti aturan kerja yang berlaku.

 

Tetap Dipantau Ketat

Oiya guys, walaupun kerja dari rumah, ASN tetap diawasi.

Pemprov DKI bahkan sedang menyiapkan sistem khusus untuk memantau produktivitas pegawai.

“Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan,” katanya.

Baca Juga: Pendaftaran SMUP Mandiri 2026 Dibuka hingga 7 Mei, Tersedia Kuota 3.868 Kursi Tanpa Kenaikan UKT dan IPI, Cek Daftar Lengkap Jalur Seleksi

Jadi, ASN juga wajib melakukan presensi online dua kali sehari lewat aplikasi resmi Pemprov.

 

Layanan Publik Tetap Masuk Kantor

Perlu dicatat, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua sektor.

Tenang ya, layanan publik penting seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, hingga pelayanan pajak tetap harus berjalan normal di kantor.

Artinya, ASN di sektor tersebut tetap bekerja seperti biasa demi menjaga pelayanan ke masyarakat.

Baca Juga: Nomor Rekening Belum Muncul di Info GTK Padahal Sudah Lulus PPG? Ini Alur Validasi Bank dan Kenapa Guru Harus Sabar Menunggu Prosesnya

Kebijakan WFH ASN di Jakarta jadi langkah baru dalam transformasi budaya kerja.

Tapi penerapannya tetap selektif dan diawasi ketat.

Jadi, meski ada fleksibilitas, tanggung jawab kerja tetap jadi prioritas utama.***