POJOKSATU.id - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III menginstruksikan seluruh perguruan tinggi di lingkungannya untuk segera melakukan pemutakhiran data dosen yang terindikasi anomali pada menu penempatan Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER).
Instruksi ini tertuang dalam surat bernomor 608/DST/LL3/DT.04.01/2026 yang diterbitkan pada 2 April 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tertanggal 1 April 2026, serta sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen.
Baca Juga: BLT Kesra Rp900 Ribu April 2026 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Terbarunya
Langkah ini juga dilakukan dalam rangka penyesuaian data masa kerja dosen tetap agar lebih akurat dan sesuai dengan kondisi riil.
Kriteria Data Dosen yang Dianggap Anomali
LLDIKTI mengidentifikasi sejumlah kriteria data yang tergolong anomali, di antaranya meliputi:
- Indikator Terhitung Mulai Tanggal (TMT) penempatan paling awal tercatat sebelum tahun 1970
- Indikator tanggal lahir lebih besar (lebih baru) dibandingkan TMT penempatan paling awal
Baca Juga: JK Tempuh Jalur Hukum, Isu Ijazah Jokowi Memanas di Tengah Tekanan Kenaikan BBM
- Indikator usia saat TMT penempatan paling awal kurang dari 20 tahun
- Indikator terdapat perbedaan antara Tanggal Mulai Menjadi Dosen (TMMD) pada profil dosen dengan TMT penempatan paling awal
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data administratif yang berdampak pada pengelolaan karier dosen.
Baca Juga: 2.348 Peserta Lolos SNBP 2026 di Unud, Kedokteran hingga Akuntansi Jadi Favorit
Mekanisme Perbaikan Data Melalui SISTER
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, perguruan tinggi yang memiliki data dosen dengan anomali diminta segera mengajukan perbaikan melalui SISTER.
Pengajuan perbaikan dapat dilakukan oleh dosen yang bersangkutan maupun oleh operator perguruan tinggi, dengan mengikuti alur yang telah ditetapkan dalam sistem.
Dalam mekanismenya, pengguna terlebih dahulu harus masuk ke laman SISTER menggunakan akun operator atau admin perguruan tinggi.
Setelah login, sistem akan secara otomatis menampilkan notifikasi atau peringatan apabila ditemukan data dosen yang bermasalah.
Pengguna kemudian dapat mengakses daftar detail untuk melihat data yang termasuk kategori anomali. Selanjutnya, pengguna diarahkan untuk memilih data dosen yang akan diperbaiki melalui menu “Lihat & Ajukan” yang terhubung langsung ke profil dosen.
Pada bagian riwayat penugasan, data yang bermasalah akan ditandai dengan label khusus.
Baca Juga: UMJ Buka HKI Awards 2026, 77 Dosen Dapat Fasilitas Daftar Hak Cipta Gratis
Pengguna kemudian dapat melakukan perubahan dengan memilih opsi “Ubah” pada data tersebut.
Proses berikutnya adalah mengisi formulir pengajuan perbaikan dengan mengacu pada dokumen resmi, seperti:
- Surat Keputusan (SK) CPNS bagi dosen PNS
- SK PPPK atau perpanjangan bagi dosen PPPK
- SK pengangkatan bagi dosen tetap non-PNS
Setelah pengajuan dikirimkan, pengguna dapat memantau status proses melalui menu yang tersedia dalam sistem.
Unduh Surat Resmi
Untuk melihat detail lengkap terkait instruksi ini, perguruan tinggi dapat mengunduh surat pemberitahuan resmi melalui tautan berikut:
https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/04/Pemutkahiran-Data-Anomali-Dosen.pdf
Dorong Tata Kelola Pendidikan Lebih Akurat
Melalui kebijakan ini, LLDIKTI Wilayah III berharap seluruh perguruan tinggi dapat memastikan validitas dan konsistensi data dosen, sehingga mendukung tata kelola pendidikan tinggi yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel di masa mendatang. ***




