POJOKSATU.ID - Di tengah maraknya isu pemecatan PPPK, kabar berbeda justru datang dari Kabupaten Cirebon.
Pemerintah daerah setempat memastikan tidak akan melakukan pemecatan, bahkan menyiapkan kebijakan yang justru menguntungkan para PPPK.
Alih-alih dirumahkan, PPPK paruh waktu di Cirebon justru akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.
Isu Pemecatan Dibantah Tegas
BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, menegaskan bahwa isu pemecatan PPPK yang beredar tidak benar.
Ia bahkan meminta seluruh PPPK untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Dikutip dari Media Indonesia, 5 April 2026, begini kata Ade Nugroho:
Baca Juga: MUI Kecam Israel yang Berlakukan Hukuman Mati bagi Tahanan Anak Palestina, Minta PBB Bertindak
“Tidak akan dipecat. Justru kita akan mengangkat dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi angin segar bagi para tenaga PPPK yang sempat khawatir dengan masa depan pekerjaan mereka.
Skema Pengangkatan Dilakukan Bertahap
Meski kabar ini menggembirakan, proses pengangkatan tidak dilakukan sekaligus.
Baca Juga: Polres Bogor Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Pertamina Apresiasi Langkah Cepat Aparat
Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menerapkan skema bertahap mulai tahun depan.
Pengangkatan PPPK paruh waktu akan dilakukan dengan cara:
- Menggantikan PPPK yang memasuki masa pensiun
- Disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi tenaga kerja
Langkah ini dinilai lebih realistis karena tidak membebani sistem secara langsung.
Baca Juga: Okin: Meminta Maaf Sebesar-besarnya kepada Xabiru dan Chava atas Ketidaksempurnaan Gue sebagai Ayah
Tergantung Kemampuan Keuangan Daerah
Salah satu faktor utama dalam kebijakan ini adalah kemampuan keuangan daerah.
Pemkab Cirebon menegaskan bahwa jumlah PPPK yang akan diangkat masih dalam tahap perhitungan.
Hal ini penting agar kebijakan tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas anggaran daerah.
“Kita lakukan bertahap, menggantikan PPPK yang pensiun. Jumlahnya masih kami hitung dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Ade.
BKAD Masih Hitung Kebutuhan Anggaran
Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam.
Fokus utama kajian tersebut adalah:
- Menghitung kemampuan keuangan daerah
- Menentukan jumlah PPPK yang bisa diangkat
“Kami masih menghitung kemampuan keuangan daerah untuk menentukan berapa PPPK paruh waktu yang bisa diangkat,” ungkap Sri dikutip dari sumber yang sama.
Tujuan, Jaga Tenaga Kerja dan Pelayanan Publik
Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pegawai, tetapi juga pada kualitas layanan masyarakat.
Pemerintah daerah memiliki dua tujuan utama:
- Menjaga keberlangsungan tenaga kerja PPPK
- Memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal
Dengan langkah ini, Pemkab Cirebon berupaya menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan pelayanan kepada masyarakat.
Solusi di Tengah Ketidakpastian
Di tengah banyaknya kabar simpang siur terkait nasib PPPK di berbagai daerah, langkah Pemkab Cirebon dinilai sebagai solusi yang lebih bijak.
Alih-alih melakukan pemutusan kerja, pemerintah memilih:
Baca Juga: Kompor Oracle
- Memberikan kepastian status
- Menyusun strategi jangka panjang
Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola tenaga PPPK secara berkelanjutan.***




