POJOKSATU.id – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk Paruh Waktu.

Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai mereda, namun di balik itu, beban keuangan daerah justru semakin berat.

Dalam beberapa hari terakhir, isu nasib PPPK menunjukkan arah yang lebih positif.

Sejumlah kepala daerah menegaskan tidak akan melakukan PHK, bahkan ada gubernur yang secara tegas melarang pemecatan PPPK di wilayahnya.

Baca Juga: Saling Tolong Justru Berujung Maut, 4 Pekerja Tewas di Proyek TB Simatupang Diduga Hirup Gas Beracun Saat Evakuasi

Langkah ini menjadi angin segar setelah sebelumnya ribuan PPPK diliputi kekhawatiran akibat aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang akan berlaku penuh pada 2027.

Namun demikian, keputusan untuk menyelamatkan PPPK bukan tanpa konsekuensi.

Fakta di lapangan menunjukkan, banyak daerah justru sudah melampaui batas ideal belanja pegawai.

Salah satunya Kabupaten Rejang Lebong, dimana belanja rutin pegawai mencapai 57 persen dari total APBD.

Baca Juga: Apa Itu SMS Blast? Panduan Lengkap Layanan di Indonesia

Angka ini hampir dua kali lipat dari batas ideal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dengan kondisi tersebut, ruang fiskal daerah untuk pembangunan dan program publik menjadi semakin sempit.

Jika ditarik ke konteks lebih luas, situasi ini menempatkan pemerintah daerah dalam dilema, mempertahankan tenaga kerja atau menjaga kesehatan anggaran.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri membuka opsi relaksasi bagi daerah yang belum mampu memenuhi batas belanja pegawai.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, menyebut penyesuaian bisa dilakukan melalui keputusan menteri dengan koordinasi lintas kementerian.

Baca Juga: ASN Makassar Kini WFH dan WFA! Jumat di Rumah, Rabu Bebas Lokasi, Begini Skemanya

Relaksasi ini akan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki keterbatasan pendapatan.

Artinya, tidak semua daerah dipaksa memenuhi angka 30 persen dalam waktu yang sama.

Di Provinsi Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan bahkan menerbitkan Surat Edaran yang melarang PHK PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.

Baca Juga: TERUNGKAP! Dukung Efisiensi Presiden, BKN Gaspol Digitalisasi Manajemen ASN, Ini Dampaknya

Kebijakan ini diperkuat oleh pernyataan Wakil Gubernur Mian yang meminta seluruh kepala daerah tetap mengakomodasi tenaga PPPK.

“Tidak ada keraguan, semuanya tetap diakomodir,” ujarnya.

Sebagai solusi, pemerintah mendorong efisiensi belanja nonprioritas serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Pemkot Mataram 'ASN Radius 5 Km Wajib Gowes ke Kantor, Berlaku Mulai 6 April! Sepeda Listrik Diperbolehkan'

Selain itu, skema relaksasi juga memungkinkan dukungan dari APBN untuk membantu daerah menjaga keseimbangan anggaran tanpa harus melakukan PHK.

Pendekatan ini diharapkan menjadi jalan tengah antara menjaga tenaga kerja dan mempertahankan stabilitas fiskal. ***