POJOKSATU.id - Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak atau PP Tunas resmi berlaku mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini langsung disambut serius oleh Kementerian Agama dengan langkah konkret memperkuat literasi digital di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Kemenag saat ini membina lebih dari 13 juta siswa dan santri di seluruh Indonesia, yang menjadi bagian penting dalam membangun generasi digital yang cerdas sekaligus berkarakter.

Baca Juga: Pelajar Indonesia Juara Umum STEMCO 2026 di Singapura, Borong 6 Absolute Champion!

Literasi Digital Jadi Fokus Utama

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa pihaknya memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga memiliki etika dalam bermedia digital.

Dia mengungkapkan menyambut baik berlakunya PP Tunas. Menurutnya, ini menjadi momentum memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri, agar mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

Penguatan literasi digital akan diintegrasikan langsung ke dalam proses pembelajaran di madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya. 

Materi yang diberikan mencakup etika digital, kemampuan memilah informasi, hingga penguatan nilai-nilai agama.

Baca Juga: Bupati Karawang Ajak 2 Lansia Naik ke Panggung, Langsung Ditawarkan Program Rulahu

Peran Guru hingga Dai Dioptimalkan

Tak hanya di ruang kelas, Kemenag juga mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, hingga para dai dan khatib dalam memberikan edukasi digital kepada masyarakat.

Kolaborasi dengan berbagai pihak terus diperkuat untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.

"Literasi digital adalah bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda. Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital," tuturnya.

Dukungan dari Menteri Agama

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa implementasi PP Tunas harus dibarengi dengan penguatan nilai berbasis keluarga dan pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Soal Kebijakan WFH, Pemerintah Pastikan ASN Tetap Disiplin dan Produktif

Disampaikannya,  ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda.

"Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya," sambungnya.

Kementerian Agama pun akan memaksimalkan peran madrasah, pesantren, serta penyuluh agama dalam membangun kesadaran kolektif tentang etika dan tanggung jawab di ruang digital.

Dengan kekuatan lebih dari 13 juta siswa dan santri, upaya ini diharapkan mampu menciptakan budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan. ***