POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Serang resmi menerapkan kebijakan WFH bagi ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada pekan kedua April 2026 sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Namun, kebijakan ini tidak serta-merta membuat seluruh ASN bekerja dari rumah.
Pemkot Serang menegaskan bahwa sistem kerja tetap diatur secara selektif.
Terutama untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
WFH ASN Serang Mulai Pekan Kedua April
Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, menjelaskan bahwa penerapan WFH tidak dilakukan pada Jumat pertama April karena bertepatan dengan hari libur.
Oleh karena itu, kebijakan baru akan dimulai pada Jumat pekan kedua April 2026.
Baca Juga: Gempa M 7,6 Guncang Sulut, Warga Panik Berlarian! Alarm Tsunami Sempat Berbunyi
Dikutip dari serangkota.go.id, 1 April 2026, begini kata Nanang:
“Edaran resmi sedang disiapkan. Untuk Kota Serang, WFH akan mulai diberlakukan pada Jumat pekan kedua April,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian sistem kerja ASN di daerah agar lebih fleksibel, namun tetap produktif.
Tidak Semua ASN Bisa WFH
Meski berlaku secara luas, tidak semua OPD di Kota Serang menerapkan WFH.
OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap beroperasi normal seperti biasa.
Salah satu contohnya adalah layanan Disdukcapil yang dipastikan tetap berjalan.
“Tidak semua OPD WFH. Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Di Setda pun sekitar 50 persen pegawai tetap masuk kantor,” jelas Nanang.
Baca Juga: Ketahanan Pangan Berbasis Komunitas, Pertamina dan Pemprov DKI Gelar Panen Raya Serentak
Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot Serang menerapkan sistem kerja hybrid, yakni kombinasi antara Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Sistem On-Call untuk ASN
Selain sistem hybrid, Pemkot Serang juga akan menerapkan sistem on-call di sejumlah OPD.
Dalam skema ini, ASN tetap bekerja dari rumah namun harus siap merespons pekerjaan kapan saja dibutuhkan.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
“Kelurahan, kecamatan, dan layanan langsung ke masyarakat tetap berjalan normal."
"Namun untuk OPD tertentu, akan ada sistem on-call agar fleksibel tapi tetap produktif,” ujarnya.
Baca Juga: Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Digeledah, KPK: Atas Sepengetahuan Pihak ONS
Dengan sistem ini, ASN dituntut tetap siaga meskipun tidak berada di kantor.
Program Jumat Bersih Ikut Disesuaikan
Kebijakan WFH juga berdampak pada program rutin daerah, seperti kegiatan Jumat Bersih atau Jumsih.
Pemkot Serang berencana menyesuaikan jadwal kegiatan tersebut agar tetap berjalan.
“Kegiatan kebersihan tetap berjalan, hanya waktunya yang akan disesuaikan. Bisa jadi Kamis Bersih atau alternatif lainnya,” tambah Nanang.
Penyesuaian ini dilakukan tanpa mengurangi esensi dari program kebersihan lingkungan yang selama ini menjadi agenda rutin pemda.
Fokus Efisiensi dan Pelayanan Publik
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyatakan bahwa kebijakan WFH ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja ASN sekaligus memberikan fleksibilitas dalam bekerja.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun.
“Dengan penyesuaian yang tepat, Pemkot Serang optimistis keseimbangan antara produktivitas dan pelayanan masyarakat dapat tetap terjaga,” pungkasnya.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan pola kerja ASN di era digital.
Tentunya tanpa mengabaikan tanggung jawab utama sebagai pelayan masyarakat.***




