POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengambil langkah baru dengan menyiapkan 79 PPPK untuk ditugaskan di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyangkut peran baru PPPK di luar instansi pemerintahan konvensional.
Namun di balik rencana tersebut, muncul sejumlah pertanyaan.
Baca Juga: Viral Foodtruck Indonesia di Jerman, Jualan Batagor dan Mie Instan Laris Diserbu Warga Lokal
Terutama terkait status kepegawaian dan sistem penggajian yang hingga kini masih belum jelas.
79 PPPK Disiapkan untuk Koperasi Desa
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Triyatmika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sebanyak 79 PPPK untuk mendukung operasional koperasi desa.
Dikutip dari Antara News Jateng, 30 Maret 2026, begini kata Tulus Triyatmika:
Baca Juga: Total Sudah Tiga Anggota TNI Meninggal di Lebanon, Terbaru Konvoi Pasukan PBB Diserang di Jalan
“Sebanyak 79 PPPK yang kami siapkan, sebagian merupakan PPPK penuh waktu dan sebagian lagi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah untuk menyiapkan tenaga yang akan ditempatkan di setiap Koperasi Desa Merah Putih.
Satu Koperasi Satu PPPK
Saat ini, jumlah Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kudus tercatat sebanyak 79 lokasi yang tersebar di 132 desa dan kelurahan.
Baca Juga: Belum Pasti Cairnya, Berikut Penyebab TPG Guru 2026 Telat Diberikan
Dengan jumlah PPPK yang sama, kemungkinan setiap koperasi akan diisi oleh satu tenaga PPPK.
“Karena pegawai yang kami siapkan hanya 79 orang untuk 79 KDMP yang tercatat saat ini, tentunya nanti yang menentukan dari pihak pengelola koperasinya,” jelasnya.
Meski demikian, secara aturan, setiap koperasi sebenarnya bisa diisi maksimal tiga orang.
Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan
PPPK yang akan ditugaskan harus memenuhi sejumlah kriteria. Salah satunya adalah memiliki pendidikan minimal Diploma 3 (D3).
Selain itu, tenaga yang dipilih tidak boleh berasal dari latar belakang pendidikan maupun kesehatan.
Baca Juga: How AI Separates Music from Speech: The Science Explained
Adapun posisi yang akan diisi meliputi:
- Pendamping manajer
- Bagian keuangan
- Bagian logistik atau pergudangan
Peran ini dinilai penting untuk memperkuat manajemen dan operasional koperasi desa.
Baca Juga: Tren Padel Kian Populer, The Alana Sentul City Tawarkan Promo Menginap dan Main Mulai Rp175 Ribu
Status PPPK Masih Menunggu Kepastian
Meski sudah disiapkan, status kepegawaian para PPPK tersebut hingga kini masih belum ditentukan secara final.
Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Beberapa opsi status yang mungkin diterapkan antara lain:
Baca Juga: Update Kasus Mutilasi Pegawai Ayam Goreng Al Fazza oleh Duo Rekan, Diduga Dipicu Salah Paham
- Pegawai koperasi
- Pegawai dari OPD induk
- Di bawah Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM
“Kami juga masih menunggu petunjuk teknis status mereka nantinya, termasuk teknis penggajiannya,” ungkap Tulus.
Gaji PPPK Jadi Tanda Tanya
Selain status, sistem penggajian PPPK yang akan ditempatkan di koperasi desa juga masih belum memiliki kejelasan.
Baca Juga: 500 ASN Sulsel Jalani Latihan Militer, Ini Tujuan Besarnya untuk Negara
Hal ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hak pegawai yang akan menjalankan tugas di lapangan.
Pemerintah daerah saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran gaji tersebut.
Sudah Diusulkan ke BKN
Sebagai langkah awal, sebanyak 79 PPPK tersebut telah diusulkan ke BKN.
Saat ini, prosesnya tinggal menunggu persetujuan serta tahapan lanjutan.
Jika disetujui, maka penugasan PPPK ke koperasi desa akan segera direalisasikan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Transformasi Peran PPPK
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi peran PPPK dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah, khususnya melalui penguatan koperasi desa.
Namun demikian, kejelasan status dan sistem penggajian tetap menjadi hal krusial yang harus segera ditetapkan agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai.****




