POJOKSATU.ID - Hallo guys pasti masih banyak yang mengira kalau sudah pensiun, urusan pajak juga ikut selesai.
Padahal ya, tidak selalu begitu guys. Pensiunan tetap punya kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan, tergantung kondisi penghasilannya.
Hal ini penting dipahami agar tidak salah langkah dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak ya.
Kapan Pensiunan Wajib Lapor SPT?
Mengacu pada Direktorat Jenderal Pajak, pensiunan tetap wajib melaporkan SPT Tahunan jika penghasilannya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
Baca Juga: Jika PPPK Ditolak, Apakah Guru Madrasah Swasta Masih Bisa Jadi ASN? Ini 2 Jalur Alternatifnya
Penghasilan ini biasanya bisa dilihat dari bukti potong PPh Pasal 21 yang diberikan oleh dana pensiun.
Kalau masih ada pajak yang dipotong, artinya kewajiban lapor SPT masih berlaku.
Penghasilan Tambahan Juga Dihitung
Tidak hanya dari dana pensiun, penghasilan lain juga jadi penentu.
Misalnya nih, pensiunan yang punya usaha sampingan, menerima honor, atau punya pemasukan dari properti, tetap wajib lapor SPT jika totalnya melebihi PTKP.
Baca Juga: Warga Karawang Wetan Resah, Kabel Bergelantungan dan Tiang Nyaris Roboh
Jadi meskipun sudah tidak bekerja tetap, kalau masih ada pemasukan tambahan, kewajiban pajak tetap berjalan. Sebagaimana yang diungkap media CNBC Indonesia pada 27/3/2026
Bisa Jadi Wajib Pajak Nonaktif
Sebaliknya, jika penghasilan pensiunan tidak melebihi PTKP dan tidak ada pajak yang dipotong, maka bisa mengajukan status Wajib Pajak Nonaktif.
Pengajuan ini bisa dilakukan melalui sistem Coretax atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP.
Dengan status ini, pensiunan tidak perlu lagi melaporkan SPT setiap tahun.
Status Bisa Aktif Lagi
Meski sudah nonaktif, status wajib pajak bisa kembali aktif jika di kemudian hari pensiunan memiliki penghasilan lagi.
Contohnya ya, seorang pensiunan yang awalnya tidak punya penghasilan tambahan.
Kemudian itu, jika membuka usaha atau menerima honor, maka wajib kembali melapor SPT.
Pensiunan tidak otomatis bebas dari kewajiban lapor SPT ya teman-teman.
Jika penghasilan masih di atas PTKP atau ada pemasukan lain, tetap wajib lapor.
Tapi jika tidak, bisa mengajukan status nonaktif. Nah jadi, penting untuk cek kondisi masing-masing.***




