POJOKSATU.ID - Ribuan ASN di lingkungan Kementerian Sosial tercatat tidak hadir pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang.
Data terbaru menunjukkan sebanyak 2.708 ASN Kemensos absen tanpa keterangan.
Sehingga berpotensi terkena sanksi pemotongan tunjangan kinerja.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul.
Sebelumnya Gus Ipul telah melakukan pemantauan kehadiran pegawai di lingkungan Kemensos.
Temuan tersebut langsung menjadi sorotan karena jumlah ASN yang tidak hadir cukup besar dibandingkan dengan total pegawai di kementerian tersebut.
Baca Juga: Dramatis! Aipda Adang Suhaya Anggota Polres Karawang Selamatkan Terduga Asusila dari Amukan Massa
Data Kehadiran ASN Kemensos
Berdasarkan rekapitulasi kehadiran yang dihimpun oleh Sekretariat Jenderal Kemensos, total pegawai di lingkungan kementerian tersebut mencapai 46.090 orang.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar ASN tetap menjalankan tugas sesuai aturan kerja yang berlaku.
Adapun rincian status kehadiran pegawai pada hari pertama kerja setelah libur panjang adalah sebagai berikut:
- Work From Office (WFO): 33.683 pegawai
- Work From Anywhere (WFA): 5.071 pegawai
- Bekerja fleksibel: 34.284 pegawai
- Cuti atau sakit: 344 pegawai
- Tanpa keterangan: 2.708 pegawai
Data tersebut dihimpun dan ditutup pada pukul 10.00 WIB pada hari pertama kerja.
Meski mayoritas pegawai hadir atau menjalankan tugas sesuai sistem kerja yang ditetapkan, jumlah ASN yang tidak hadir tanpa keterangan tetap menjadi perhatian serius.
Baca Juga: Instruksi Mendadak Prabowo! Bahlil Diminta Berburu Minyak ke Semua Negara
Mensos Lakukan Peninjauan Langsung
Menteri Sosial Gus Ipul diketahui melakukan peninjauan langsung ke ruang kerja ASN Kemensos untuk memastikan kondisi kehadiran pegawai setelah masa libur.
Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan ribuan pegawai yang belum tercatat hadir dalam sistem absensi.
Dikutip dari SindoNews, 25 Maret 2026, begini kata Gus Ipul:
Baca Juga: Kebijakan Presiden ASN Bakal Bekerja dari Rumah, Bupati Mandailing Natal Tunggu SE Mendagri
“Dan yang tanpa keterangan ini yang sedang kita telusuri. Jadi ini tanpa keterangan, tidak ada izin tapi juga tidak absen. Ada 2.708 pegawai,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sebagian ASN yang tidak hadir belum memberikan laporan atau penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadiran mereka.
Terancam Pemotongan Tunjangan Kinerja
Kemensos menegaskan bahwa ASN yang terbukti tidak hadir tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Baca Juga: Banjir Lumpuhkan Jalur Mudik di Brebes, Masalah Lama Kembali Terulang
Salah satu sanksi yang berpotensi diterapkan adalah pemotongan tunjangan kinerja atau tukin.
Tunjangan kinerja merupakan salah satu komponen penghasilan yang diterima ASN selain gaji pokok.
Besarnya tunjangan tersebut sangat bergantung pada kedisiplinan dan kinerja pegawai.
Karena itu, ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dapat berdampak langsung pada besaran tukin yang diterima.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2026 Meningkat, Pertamina Siagakan Ratusan SPBU dan Layanan Darurat BBM
Kemensos Telusuri Penyebab Ketidakhadiran
Saat ini Kementerian Sosial masih melakukan penelusuran terhadap ribuan ASN yang tercatat tidak hadir tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah pegawai:
- terlambat melakukan absensi
- memiliki izin yang belum tercatat
- atau benar-benar tidak masuk kerja tanpa alasan
Baca Juga: Suara Guru Menguat, Tuntut TPG THR 100 Persen Langsung ke Rekening
Langkah ini dilakukan agar keputusan sanksi yang diberikan nantinya tetap sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku di lingkungan ASN.
Evaluasi Disiplin Pegawai
Kasus ketidakhadiran ribuan ASN di hari pertama kerja ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur negara mengenai pentingnya disiplin kerja.
Pemerintah menegaskan bahwa ASN sebagai pelayan publik harus menjaga profesionalitas serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal kehadiran.
Dengan adanya evaluasi terhadap data kehadiran ini, diharapkan tingkat kedisiplinan ASN di lingkungan Kemensos dapat semakin meningkat.***




