POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Kebijakan Kemendikdasmen ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan ancaman lainnya.

Regulasi ini menegaskan bahwa setiap peserta didik memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang secara optimal, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.

Baca Juga: Sempat Dikritik Bikin Macet, HYBE Minta Maaf usai Konser Comeback Live BTS di Gwanghwamun dan Sampaikan Terima Kasih ke Warga

Dengan ini, pemerintah juga mencabut aturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Pencabutan dilakukan karena regulasi lama dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi pendidikan saat ini.

Fokus pada Lingkungan Belajar Holistik

Dalam Pasal 3, disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi seluruh warga sekolah. Cakupannya meliputi:

- Pemenuhan kebutuhan spiritual
- Perlindungan fisik
- Kesejahteraan psikologis dan sosial
- Keamanan serta etika di ruang digital

Baca Juga: BOSP Tahun 2026 Ternyata Bisa Digunakan untuk Membayar Honor Guru, Simak Penjelasan dan Syarat Pengajuan Permohonan

Pemerintah juga menekankan pentingnya kebebasan beribadah, penyediaan fasilitas yang layak, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Penyelenggaraan budaya sekolah aman tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari orang tua, masyarakat, hingga media.

Sekolah diwajibkan melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan, menyediakan kanal pengaduan yang aman, serta menyusun tata tertib dan kode etik yang melibatkan seluruh warga sekolah.

Penanganan Pelanggaran Lebih Kolaboratif

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penerapan penanganan pelanggaran secara kolaboratif. Pendekatan ini mengutamakan:

- Perlindungan korban
- Edukasi bagi pelanggar
- Pemulihan kondisi lingkungan sekolah

Baca Juga: Turis asal Pakistan Tersesat di Tanjung Pakis, Langsung Ditolong Polres Karawang

Jika pelanggaran berkaitan dengan hukum, maka kasus akan dirujuk ke pihak berwenang melalui mekanisme yang diatur.

Pembentukan Pokja di Daerah

Pemerintah daerah diwajibkan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Pokja bertugas menangani laporan, melakukan koordinasi, hingga memberikan pendampingan kepada korban.

Pembentukan Pokja ditargetkan paling lambat enam bulan sejak aturan ini mulai berlaku.

Selain aspek fisik dan sosial, regulasi ini juga menyoroti pentingnya keamanan di ruang digital. Sekolah diminta meningkatkan literasi digital untuk mencegah penyebaran hoaks, konten negatif, hingga kejahatan siber.

Perlindungan data pribadi peserta didik juga menjadi bagian penting dalam kebijakan ini.

Baca Juga: Pesepak Bola Jorginho Murka, Putrinya Menangis usai Insiden dengan Pengawal Chappell Roan di Hotel

Peraturan ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga jenjang menengah.

Pendanaannya bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah berharap tercipta budaya sekolah yang lebih humanis, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung kualitas pendidikan sekaligus melindungi seluruh warga sekolah. ***