POJOKSATU.ID - Kabar baik bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang berencana melakukan mobilitas di ibu kota pada pertengahan Maret ini.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan bahwa kebijakan pembatasan lalu lintas sistem Ganjil Genap (Gage) ditiadakan sementara.
Peniadaan aturan ini berlaku selama satu minggu penuh, tepatnya mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.
Berdasarkan informasi resmi yang diunggah, kebijakan ini diambil mengikuti penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang jatuh pada periode tersebut.
Baca Juga: Momen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Nyaris Terjungkal Saat Acara Buka Puasa Ramadhan!
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN-RB) Nomor 1497 Tahun 2025 dan Nomor 2 & 5 Tahun 2025.
Peniadaan Gage ini berkaitan dengan peringatan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Hal ini juga sejalan dengan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Baca Juga: Mensesneg Prasetyo Hadi: Pemerintah Masih Matangkan Sektor Prioritas Sebelum Buka Seleksi CPNS
Meskipun sistem ganjil genap tidak berlaku, volume kendaraan di titik-titik wisata atau pusat perbelanjaan diprediksi akan meningkat.
Oleh karena itu, para pengguna jalan dihimbau untuk:
- Tetap waspada dan menjaga keselamatan berkendara.
- Mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.
- Memantau kondisi lalu lintas melalui aplikasi navigasi agar tidak terjebak kemacetan.
Sistem ganjil genap diprediksi akan kembali normal setelah masa cuti bersama berakhir.
Pastikan Anda selalu memperbarui informasi melalui kanal resmi Dishub DKI Jakarta.***




