POJOKSATU.ID - Gelar Gr. adalah gelar profesi yang diberikan kepada lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sama halnya dengan dokter (dr.) atau perawat (Ners), gelar ini menandakan bahwa seseorang telah memiliki sertifikat pendidik dan diakui secara resmi oleh negara sebagai guru profesional.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat dan akademisi: Di mana letak penulisan "Gr." yang benar? Di depan atau di belakang nama?
Secara nasional, aturan penulisan gelar profesi di Indonesia mengacu pada standar akademik yang berlaku umum.
Baca Juga: Dibuka! Pendaftaran Pelatihan Kepemimpinan Sekolah di Singapura, Batas Akhir 24 April 2026
Aturan paling kuat mengenai penulisan gelar di Indonesia saat ini adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.
Berdasarkan Pasal 21 dalam peraturan tersebut Gelar Profesi ditulis di depan atau di belakang nama penerima gelar.
Dalam tangkapan layar yang viral, terdapat pernyataan bahwa penempatan gelar bergantung pada kebijakan universitas (seperti contoh Universitas Negeri Makassar atau UNM).
Baca Juga: Mensesneg Prasetyo Hadi: Pemerintah Masih Matangkan Sektor Prioritas Sebelum Buka Seleksi CPNS
Namun, penting untuk dipahami bahwa meskipun kampus memiliki otonomi, ijazah profesi dan sertifikat pendidik biasanya mengikuti format yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Penulisan gelar Gr. bukan sekadar tren, melainkan bentuk pengakuan terhadap profesionalisme guru.
Meskipun mungkin terdapat diskusi di tingkat internal kampus, secara administratif dan fungsional di lapangan, menempatkan "Gr." untuk menunjukkan dedikasi sebagai tenaga pendidik profesional.***




