POJOKSATU.id - Menjelang periode pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026, banyak Bapak/Ibu guru mulai kembali memantau perkembangan di Info GTK maupun rekening bank masing-masing.
Wajar saja, karena tunjangan sertifikasi ini memang menjadi salah satu hak penting yang sangat dinantikan oleh para pendidik.
Namun ada satu hal yang perlu dipahami bersama.
Baca Juga: Mahasiswa Universitas Jember Ciptakan EntoSphere, Laboratorium Pintar untuk Lindungi Serangga Langka
Pencairan TPG tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui sistem transfer nasional yang langsung mengirimkan dana ke rekening guru penerima.
Karena itu, ada beberapa mekanisme yang perlu dipahami agar Bapak/Ibu tidak salah menunggu atau khawatir ketika dana belum terlihat di rekening.
Dana TPG Dikirim Melalui Sistem Transfer Nasional
Dalam proses pencairannya, pemerintah menggunakan sistem transfer nasional melalui perbankan untuk menyalurkan dana TPG kepada guru penerima.
Artinya, dana tidak dibagikan secara langsung oleh sekolah atau dinas pendidikan.
Baca Juga: Mahasiswa ITB Raih Dua Penghargaan AYDA Indonesia 2026 Lewat Desain Legenda Putri Komodo
Sebaliknya, dana dikirim dari pusat melalui bank penyalur hingga akhirnya masuk ke rekening guru.
Prosesnya biasanya melalui beberapa tahapan berikut:
1. Data guru dinyatakan valid di Info GTK
2. SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) diterbitkan
3. Data direkomendasikan untuk pembayaran
4. Pemerintah memproses penyaluran dana
5. Dana ditransfer ke rekening guru
Karena sistem ini melibatkan proses administrasi dan perbankan, pencairan biasanya membutuhkan waktu beberapa hari.
Rekening Aktif Menjadi Syarat Penting
Salah satu hal yang sering luput diperhatikan adalah status rekening bank penerima.
TPG hanya dapat ditransfer jika rekening guru aktif dan masih dapat menerima transaksi.
Baca Juga: Ribuan Dosen ASN Ajukan Keberatan ke Pemerintah, Tuntut Kejelasan Tukin 2020–2024
Jika rekening tidak aktif, sistem perbankan biasanya akan menolak transfer.
Beberapa kondisi yang bisa menyebabkan rekening tidak aktif antara lain:
1. Rekening lama tidak digunakan
Baca Juga: Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk ASN dan Pegawai Swasta, Berlaku Sebelum dan Sesudah Idulfitri
2. Rekening diblokir oleh bank
3. Rekening sudah ditutu
4. Data rekening tidak sesuai
Jika hal ini terjadi, proses pencairan bisa saja tertunda sampai masalah rekening diperbaiki.
Pencairan Dilakukan Bertahap
Selain itu, Bapak/Ibu juga perlu memahami bahwa pencairan TPG tidak selalu terjadi secara bersamaan di seluruh Indonesia.
Walaupun menggunakan sistem transfer nasional, proses pengiriman dana biasanya dilakukan secara bertahap.
Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain:
1. Proses administrasi pemerintah
2. Sistem penyaluran bank
Baca Juga: Mahasiswa ITB Raih Dua Penghargaan AYDA Indonesia 2026 Lewat Desain Legenda Putri Komodo
3. Jumlah data guru penerima
Karena itu, ada guru yang menerima dana lebih dulu, sementara yang lain mungkin menerima beberapa hari kemudian.
Sambil Menunggu, Pastikan Data Sudah Benar
Bapak/Ibu guru tidak perlu langsung khawatir jika dana belum masuk ke rekening.
Yang paling penting adalah memastikan beberapa hal berikut
Baca Juga: Ribuan Dosen ASN Ajukan Keberatan ke Pemerintah, Tuntut Kejelasan Tukin 2020–2024
1. Status Info GTK sudah valid
2. SKTP sudah terbit
3. Rekening bank masih aktif
4. Data administrasi tidak bermasalah
Jika semua sudah sesuai, biasanya pencairan hanya tinggal menunggu proses penyaluran dari pemerintah.
Yuk Pantau Info GTK dan Rekening Secara Berkala
Sambil menunggu kabar pencairan, Bapak/Ibu bisa sesekali mengecek Info GTK dan memantau rekening bank.
Langkah sederhana seperti ini sering membantu guru mengetahui lebih cepat ketika dana tunjangan profesi sudah masuk.
Semoga saja TPG 2026 segera cair dan masuk ke rekening Bapak/Ibu guru tanpa kendala, sehingga bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan keluarga dan aktivitas pendidikan.***




