POJOKSATU.id – Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non ASN di seluruh Indonesia diminta segera memeriksa data rekening mereka di aplikasi SIAGA.

Langkah ini menyusul rilis daftar calon penerima tunjangan insentif guru PAI tahun anggaran 2026 oleh Kementerian Agama.

Melalui surat edaran tertanggal 9 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menginstruksikan kantor wilayah Kemenag di provinsi untuk menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh guru PAI yang masuk daftar calon penerima.

Baca Juga: Kanada Jajaki Investasi di Jawa Barat, Dubes Jess Dutton Temui Wagub di Gedung Sate

Verifikasi data rekening menjadi tahap penting sebelum insentif dapat dicairkan kepada para guru.

Kenapa Verifikasi Penting
Kementerian Agama menekankan bahwa data rekening yang tidak sesuai dapat menyebabkan proses pencairan dana tertunda atau bahkan gagal.

Karena itu, guru diminta memastikan beberapa hal berikut:
- Rekening yang terdaftar benar-benar milik sendiri

- Rekening masih aktif digunakan

Baca Juga: Kapan Libur Sekolah Lebaran 2026? Ini Jadwal Lengkapnya hingga Siswa Masuk Sekolah Lagi

- Nama pada rekening sesuai dengan data di sistem

- Nomor rekening tidak salah atau kurang digit

- Nama bank sesuai dengan buku tabungan

Jika seluruh data sudah benar, guru tidak perlu melakukan verifikasi ulang.

Cara Cek Data Rekening
Proses pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi SIAGA dengan menggunakan akun masing-masing guru.

Langkahnya cukup sederhana:
- Login ke akun SIAGA.

- Masuk ke menu data rekening.

- Pastikan seluruh data sesuai dengan buku tabungan.

- Jika ada kesalahan, ajukan verifikasi pembaruan data.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Meledak, Polri Ungkap Puncak Arus 13 dan 17 Maret, Arus Balik 24 dan 28 Maret

Batas Waktu Verifikasi
Proses verifikasi ini memiliki batas waktu yang cukup ketat. Kementerian Agama menetapkan deadline 12 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.

Oleh karena itu, guru yang masuk daftar calon penerima diimbau segera mengecek data mereka agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Siapa yang Berhak Menerima
Insentif ini diberikan kepada guru PAI non ASN yang memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

Baca Juga: Polri Buka Suara Soal Ormas Minta THR Jelang Lebaran, Warga Diminta Segera Hubungi 110 Jika Terganggu

- Aktif mengajar PAI minimal enam jam per minggu

- Terdata di aplikasi SIAGA

- Belum memiliki sertifikasi pendidik

- Bukan penerima tunjangan profesi guru

Baca Juga: Bahlil Ungkap Strategi RI Jika Selat Hormuz Ditutup, Impor Minyak Dialihkan ke Amerika dan Afrika

- Minimal lulusan S1 atau D4

Program ini menjadi bentuk dukungan pemerintah bagi guru PAI yang selama ini mengajar di berbagai jenjang pendidikan namun belum mendapatkan tunjangan profesi.

Dengan adanya program ini, Kementerian Agama berharap kesejahteraan guru PAI non ASN dapat meningkat sekaligus memperkuat kualitas pendidikan agama di sekolah.

Guru yang masuk daftar calon penerima disarankan segera mengecek data mereka melalui aplikasi SIAGA atau melalui kantor Kementerian Agama setempat. ***