POJOKSATU.ID - Pemkab Bone Bolango akhirnya memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran gaji guru dan tendik berstatus PPPK paruh waktu.

Kabar ini sebelumnya menjadi perhatian para tenaga pendidik karena hingga awal tahun 2026, sebagian guru PPPK paruh waktu belum menerima hak gaji mereka.

Meski demikian, pemerintah daerah memastikan bahwa hak para guru tetap dijamin dan akan dibayarkan setelah dana dari pemerintah pusat cair.

Baca Juga: Kabar Baik! THR PPPK Paruh Waktu Akhirnya Ada Kepastian, Pemprov Siapkan Anggaran Rp9,5 Miliar

Kepastian tersebut disampaikan pemerintah daerah untuk menenangkan para tenaga pendidik yang menunggu kepastian pembayaran.


Menunggu Dana Pusat

Pemkab Bone Bolango menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu bersumber dari Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU-SG) yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.

Karena dana tersebut belum masuk ke kas daerah, maka pemerintah daerah masih menunggu proses transfer sebelum melakukan pembayaran kepada para guru.

Baca Juga: Apa Itu D2NP MyASN? Ini Penjelasan Lengkap, Arti Statusnya dan Cara Cek di Akun ASN

Kepala BKPD Bone Bolango, Abdul Halim Katilie, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya sudah menyiapkan mekanisme pembayaran.

Namun pencairan tetap harus menunggu dana tersebut diterima daerah.

Menurutnya, begitu dana dari pemerintah pusat masuk, pemerintah daerah akan segera menyalurkan gaji kepada para guru PPPK paruh waktu.

Baca Juga: 10 Tempat Ngabuburit Murah di Jakarta yang Ramai Saat Ramadan, dari Taman Kota hingga Pasar Takjil


Diperkirakan Cair Maret hingga April

Berdasarkan jadwal penyaluran dari pemerintah pusat, dana DAU Specific Grant untuk sektor pendidikan diperkirakan akan disalurkan pada periode Maret hingga April.

Hal ini juga mengacu pada pola penyaluran yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Biasanya pemerintah pusat menyalurkan dana tersebut paling lambat pada bulan April.

Karena itu, pemerintah daerah meminta para guru PPPK paruh waktu untuk tetap bersabar sambil menunggu proses pencairan dana tersebut.


Gaji Dibayar Sekaligus

Kabar baiknya, pemerintah daerah memastikan bahwa pembayaran gaji nantinya tidak akan hilang atau dipotong.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Polresta Cirebon Cek Kesiapan Sarpras Operasi Ketupat Lodaya 2026

Sebaliknya, gaji para guru PPPK paruh waktu akan dibayarkan secara akumulatif.

Artinya, pembayaran akan dihitung sejak awal tahun berjalan hingga bulan saat dana tersebut dicairkan.

Dengan sistem tersebut, para guru tetap akan menerima seluruh hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Minggu Kedua Perang Timur Tengah, Presiden Iran Minta Maaf ke Tetangga, Tegaskan Tak akan Menyerah

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk tetap memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah.


Pemerintah Minta Guru Tetap Tenang

Melalui penjelasan ini, pemerintah daerah berharap para guru PPPK paruh waktu dapat memahami situasi yang terjadi.

Pemkab Bone Bolango menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan karena pengabaian terhadap hak tenaga pendidik.

Baca Juga: Waktunya Dirahasiakan, Ini Keuntungan dan Keutamaan Malam Lailatul Qadar bagi Umat Islam

Melainkan karena proses administratif pencairan dana dari pemerintah pusat.

Karena itu, para guru diminta tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah daerah akan memenuhi kewajiban tersebut begitu dana tersedia.

Peran guru dinilai sangat penting dalam mendukung kualitas pendidikan di daerah.

Sehingga pemerintah daerah berkomitmen menjaga hak serta kesejahteraan mereka.

Dengan kepastian tersebut, diharapkan polemik mengenai gaji PPPK paruh waktu di Bone Bolango dapat segera terjawab.

Serta para tenaga pendidik dapat terus menjalankan tugas mereka dengan baik.***