POJOKSATU.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak Bapak/Ibu guru sertifikasi mulai menantikan kabar tentang pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Maret 2026.
Hal ini cukup wajar, karena tunjangan profesi sering menjadi salah satu harapan tambahan bagi guru dalam menghadapi kebutuhan menjelang Lebaran.
Namun sebelum dana benar-benar masuk ke rekening, sebenarnya ada beberapa tahapan administrasi yang harus dilalui dalam sistem pengelolaan tunjangan guru.
Baca Juga: Dari Pesisir untuk Negeri, bank bjb Hadirkan Edukasi Keuangan bagi Nelayan Kabupaten Cirebon
Yuk kita pahami bersama alurnya supaya Bapak/Ibu tidak bingung saat menunggu pencairan.
Data Dapodik Menjadi Dasar Awal
Tahap pertama dalam proses pencairan TPG adalah data dari sistem Dapodik.
Dapodik menjadi sumber utama data guru yang digunakan pemerintah untuk melakukan berbagai proses administrasi pendidikan, termasuk penyaluran tunjangan profesi.
Karena itu, guru biasanya diminta memastikan bahwa data di Dapodik sudah benar dan diperbarui jika ada perubahan.
Misalnya perubahan jumlah jam mengajar, pembagian tugas, atau pembaruan data kepegawaian.
Jika data sudah lengkap, maka sistem akan melakukan cut off data atau penarikan data dari Dapodik ke tahap berikutnya.
Verifikasi dan Validasi di Info GTK
Setelah data ditarik dari Dapodik, tahap selanjutnya adalah verifikasi dan validasi melalui sistem Info GTK.
Di tahap ini, data guru diperiksa untuk memastikan apakah sudah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi.
Bapak/Ibu bisa melihat hasilnya langsung di halaman Info GTK.
Biasanya akan muncul status apakah data sudah valid atau masih ada catatan yang perlu diperbaiki.
Jika status sudah valid, berarti guru dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Penerbitan SKTP sebagai Dasar Pencairan
Tahap penting berikutnya adalah penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
SKTP menjadi dokumen resmi yang menyatakan bahwa seorang guru berhak menerima tunjangan profesi.
Baca Juga: Mudik Gratis Polres Bogor 2026 Dibuka Besok, Cek Jadwal, Rute, dan Syarat Pendaftarannya
Biasanya SKTP terbit setelah proses verifikasi data selesai.
Bagi guru sertifikasi, munculnya SKTP sering dianggap sebagai tanda bahwa proses pencairan TPG sudah semakin dekat.
Proses Pencairan Dana oleh Kementerian Keuangan
Namun perlu dipahami juga, Bapak/Ibu.
Meski SKTP sudah terbit, dana TPG belum langsung masuk ke rekening guru.
Setelah SKTP diterbitkan, kementerian pendidikan akan mengirimkan rekomendasi pencairan kepada Kementerian Keuangan.
Baca Juga: CPNS 2026 Berpeluang Dibuka, Ini 15 Instansi yang Sepi Peminat pada Seleksi Sebelumnya
Karena dana TPG berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka pencairannya harus melalui sistem administrasi keuangan pemerintah.
Setelah proses ini selesai, barulah dana tunjangan profesi ditransfer ke rekening guru.
Guru Disarankan Rutin Mengecek Info GTK
Supaya tidak ketinggalan perkembangan terbaru, Bapak/Ibu guru sebaiknya mulai rutin mengecek status di Info GTK.
Di sana biasanya akan terlihat apakah data sudah valid dan apakah SKTP sudah diterbitkan.
Jika semua tahapan sudah selesai, tinggal menunggu proses pencairan dana berjalan.
Menjelang Lebaran, tentu banyak guru berharap ada kabar baik soal pencairan tunjangan profesi.
Sambil menunggu, yuk pastikan dulu data Dapodik dan Info GTK sudah benar supaya proses administrasi berjalan lancar.***




