POJOKSATU.id - Sidang pengucapan Putusan Nomor 39/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen digelar Mahkamah Konstitusi pada Senin, 2 Maret 2026 di Ruang Sidang MK.

Dalam amar putusan, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan seorang profesor emeritus, M. Havidz Aima.

MK Nilai Alasan Permohonan Tidak Jelas
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukum menyatakan Mahkamah tidak menemukan uraian pertentangan norma Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2005 dengan UUD NRI 1945.

Baca Juga: Inovasi Dosen IPB Masuk 117 Inovasi Indonesia 2025, Jasad Renik Hijaukan Lahan Tambang Kapur

Pemohon disebut hanya menyebutkan menguji norma Pasal 67 ayat (5) UU 14 Tahun 2005 terhadap antara lain Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 pada bagian uraian posita, tanpa menguraikan secara jelas letak pertentangannya.

“Seharusnya pada bagian alasan permohonan Pemohon menguraikan secara jelas pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya in casu Pasal 67 ayat (5) UU 15 Tahun 2005 dengan pasal-pasal lain dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

Dalam hal ini Mahkamah tidak mendapatkan uraian yang jelas yang menunjukkan adanya pertentangan norma 67 ayat (5) UU 14 Tahun 2005,” sebut Ridwan.

Baca Juga: Usia Pendaftaran Tugas Belajar Diperpanjang, Dosen Kini Punya Kesempatan Lebih Luas

Menurut Mahkamah, alasan permohonan juga tidak berkesesuaian dengan petitum yang diajukan Pemohon.

Dalam petitum angka 2, Pemohon meminta agar frasa “sampai 70 tahun” dalam Pasal 67 ayat (5) dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai batas usia mutlak yang mengakibatkan penghentian otomatis pengabdian profesor tanpa evaluasi objektif.

Sementara pada petitum angka 3, Pemohon justru memohon agar frasa tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat, yakni profesor yang telah berusia 70 tahun masih dapat melanjutkan pengabdian berdasarkan evaluasi objektif terhadap kompetensi akademik, kesehatan jasmani dan rohani, integritas profesional, serta kebutuhan institusi pendidikan tinggi.

Baca Juga: THR Belum Dibayar Jelang Lebaran? Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan, Lapor Bisa via WA!

Mahkamah juga menilai rumusan pada petitum angka 4 yang meminta agar Pasal 67 ayat (5) diterapkan sesuai tafsir konstitusional sebagaimana dimaksud dalam amar putusan dinilai tidak lazim dan bertentangan.

Gugatan Soal Batas Usia 70 Tahun
Sebagai informasi, M. Havidz Aima mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen atau Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal tersebut berbunyi, “Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun."

Baca Juga: Gibran Tinjau IoT dan E-Sport di SMP Santo Yusup Bandung, Sinyal Kuat Menuju Smart City

Pemohon mempersoalkan frasa “sampai 70 (tujuh puluh) tahun” karena dinilai membatasi pengabdian akademik semata-mata berdasarkan usia, meskipun yang bersangkutan masih sehat, kompeten, dan dibutuhkan institusi.

Menurut Pemohon, pembatasan usia tanpa evaluasi objektif atas kapasitas dan kontribusi profesor dinilai menghilangkan hak atas pekerjaan dan berpotensi diskriminatif, bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: Madenia Syari Hadirkan “Secret Reverie”, Koleksi Modest Wear Bernuansa Dark Elegance untuk Lebaran 2026

Sepanjang tidak dimaknai bahwa profesor yang telah mencapai usia 70 tahun masih dapat diperpanjang masa pengabdiannya berdasarkan penilaian objektif atas prestasi.

Kinerja Tridarma Perguruan Tinggi, kesehatan jasmani dan rohani, serta kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan evaluasi berkala.

Namun, dengan putusan ini, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Baca Juga: Resep Bakmi Jawa Jogja Goreng untuk Sahur, Praktis dan Lezat

Putusan tersebut menegaskan pentingnya perumusan argumentasi konstitusional yang jelas dan konsisten dalam setiap pengujian undang-undang di hadapan MK. ***