POJOKSATU.id – Istilah double Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ramai dibahas menjelang Lebaran 2026.
Namun, apakah benar seluruh daerah akan membayar THR dua kali?
Menjelang Idul Fitri 2026, muncul informasi bahwa ASN dan guru bersertifikasi akan menerima dua kali THR pada Maret ini.
Baca Juga: Keponakan Gubernur Rudy Mas’ud, Putri Amanda Resmi Pimpin Kadin Kaltim 2025–2030, Dilantik di IKN
Namun jika ditelusuri, istilah tersebut bukan berarti dua kali THR dari pemerintah pusat.
Secara regulasi, THR bagi ASN memang berasal dari anggaran pemerintah pusat dalam bentuk satu kali gaji berikut tunjangan melekat.
Lalu dari mana istilah double THR muncul? Jawabannya terletak pada kebijakan tambahan penghasilan pegawai atau TPP yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Baca Juga: Jelang Operasi Ketupat 2026, Erwan Targetkan Mudik Aman dan Harga Pangan Tetap Stabil
Beberapa daerah dengan kemampuan fiskal kuat memilih memberikan TPP penuh yang dibayarkan berdekatan dengan pencairan THR pusat.
Sehingga secara nominal, ASN menerima dua komponen berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan.
Daerah yang Terapkan Skema Ini
Beberapa wilayah yang disebut menerapkan skema tersebut antara lain:
Baca Juga: Hadir di Soft Launching Garuda TV, Erwan Dorong Media Jadi Ruang Belajar dan Riset Daerah
- Provinsi Kalimantan Utara
- Kabupaten Bulungan
- Kota Mataram
- Provinsi Jawa Timur
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku nasional.
Daerah dengan kapasitas fiskal terbatas kemungkinan hanya membayarkan THR pusat tanpa tambahan TPP penuh.
Kapan Pencairan Dilakukan?
Dengan perkiraan Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026, mayoritas daerah menargetkan pencairan sekitar H-10 Lebaran.
Baca Juga: HEBOH Bupati Pekalongan Terkena OTT! Momen Kejutan Saat KPK Datang Mendadak Bikin Publik Heboh
Artinya, pencairan bisa dilakukan sekitar 10 hingga 13 Maret 2026.
Jika ditarik ke konteks lebih luas, kebijakan TPP sebagai THR menjadi salah satu bentuk apresiasi daerah terhadap ASN, termasuk guru.
Namun tetap bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing wilayah.
Karena itu, ASN diimbau tidak langsung menyimpulkan bahwa semua daerah akan memberikan dua kali pencairan.
Untuk kepastian jadwal dan besaran, ASN disarankan menunggu pengumuman resmi pemerintah pusat dan kepala daerah setempat. ***




