POJOKSATU.id – Kabar gembira datang untuk aparatur sipil negara, termasuk guru bersertifikasi.

Sejumlah daerah dipastikan mencairkan dua komponen Tunjangan Hari Raya (THR) pada Maret 2026 menjelang Idul Fitri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun per Maret 2026, beberapa pemerintah daerah telah menyiapkan skema pencairan THR yang mencakup dua komponen, yakni THR dari pemerintah pusat serta tambahan penghasilan pegawai atau TPP dari daerah.

Baca Juga: HEBOH Bupati Pekalongan Terkena OTT! Momen Kejutan Saat KPK Datang Mendadak Bikin Publik Heboh

Adapun daerah yang disebut akan mencairkan dua komponen tersebut antara lain:

1. Provinsi Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dikabarkan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp54 miliar untuk kebutuhan THR tahun 2026.

Skema yang dimaksud bukan berarti dua kali THR pusat, melainkan kombinasi antara:

Baca Juga: Cut Off 15 Maret 2026 Jadi Titik Kritis TPG dan THR Guru, Ini Data yang Tidak Boleh Salah Jika Tak Ingin Pencairan Bergeser

- THR dari pemerintah pusat berupa satu kali gaji
- THR TPP atau tambahan penghasilan pegawai yang dibayarkan penuh

Kebijakan ini disebut telah memiliki dasar regulasi daerah sebagaimana diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

2. Kabupaten Bulungan
Kabupaten Bulungan yang berada di wilayah Kalimantan Utara juga mengikuti kebijakan serupa.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tebar Diskon 10 Persen PBB 2026 dan Hapus Denda Tunggakan hingga Akhir Tahun

Pemerintah daerah menginstruksikan percepatan administrasi agar pencairan bisa dilakukan sebelum Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026.

Pencairan ditargetkan sekitar H-10 Lebaran.

3. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram memastikan ASN di lingkungannya menerima THR dari pusat berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.

Selain itu, TPP bulan Maret dan TPP ke-13 direncanakan dibayarkan berdekatan dengan momentum Lebaran.

Baca Juga: Begini Respon KPK Terhadap Aksi Menag Nasaruddin Umar Terkait Penggunaan Pesawat Saat Kunker

4. Provinsi Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur disebut akan mencairkan gaji ke-13 dan ke-14 secara berdekatan pada Maret 2026.

Kebijakan ini mencakup sekitar 81.000 ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur.

Istilah double THR yang beredar sebenarnya merujuk pada dua sumber anggaran berbeda, yaitu:

- THR dari pemerintah pusat
-nTHR TPP dari pemerintah daerah

Baca Juga: TPG Januari dan Februari Jadi Acuan Pola Pencairan Maret 2026, Ini Pola Validasi yang Perlu Dipahami Guru ASN

Namun demikian, tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal untuk membayarkan TPP penuh sebagai THR.

Sebagian besar pemerintah daerah menargetkan pencairan dilakukan paling lambat H-10 Lebaran, atau sekitar 10 hingga 13 Maret 2026.

ASN dan guru bersertifikasi diimbau menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat serta kepala daerah masing-masing terkait jadwal pasti pencairan. ***