POJOKSATU.ID - Sejumlah guru di berbagai daerah masih menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 dan triwulan 4 tahun 2025.
Bahkan, ada juga yang mengaku baru menerima dua bulan pembayaran pada triwulan keempat, sehingga masih terdapat kekurangan satu bulan yang belum dibayarkan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan guru: kapan sisa TPG 2025 akan dicairkan?
Baca Juga: Timur Tengah Kembali Memanas, Kemlu RI Terbitkan Imbauan Khusus agar WNI Tetap Tenang dan Waspada
Terlebih, memasuki awal tahun 2026, banyak guru berharap ada kejelasan terkait hak yang belum diterima.
Pembukaan Anggaran Daerah Maret 2026 Jadi Momentum Penting
Bulan Maret dikenal sebagai periode pembukaan dan mulai aktifnya realisasi anggaran daerah.
Setelah proses administrasi APBD 2026 berjalan, transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah mulai dilakukan secara bertahap.
Momentum ini dinilai menjadi peluang besar bagi pencairan TPG triwulan 3 dan 4 tahun 2025 yang masih tertunda.
Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu Cair? Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 Miliar, Tinggal Tunggu PP
Pasalnya, ketika anggaran baru sudah bisa direalisasikan, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang belum dituntaskan pada tahun sebelumnya.
Jika merujuk pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, banyak rapelan atau kekurangan pembayaran tunjangan biasanya diselesaikan setelah anggaran aktif sepenuhnya.
Artinya, Maret 2026 berpotensi menjadi titik krusial bagi guru yang masih menunggu haknya.
Mengapa Tidak Semua Daerah Cair Bersamaan?
Perlu dipahami bahwa mekanisme pencairan TPG melibatkan beberapa tahapan, mulai dari verifikasi data guru, validasi beban kerja, hingga transfer dana dari pusat ke kas daerah sebelum akhirnya disalurkan ke rekening masing-masing guru.
Setiap daerah memiliki kecepatan administrasi yang berbeda.
Ada daerah yang sudah menuntaskan pembayaran sejak akhir 2025, namun ada pula yang masih dalam proses.
Faktor kelengkapan berkas, sinkronisasi data, hingga kesiapan anggaran daerah turut memengaruhi waktu pencairan.
Karena itu, meskipun anggaran pusat sudah tersedia, realisasi di tingkat daerah tetap membutuhkan waktu sesuai prosedur yang berlaku.
Guru Wajib Cek Status dan Validasi Data
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, guru disarankan untuk aktif mengecek status pencairan TPG melalui operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Baca Juga: Telkom Integrasikan 1.231 Anak ke Stunting Action Hub, Perkuat Intervensi Gizi Berbasis Data
Pastikan data kepegawaian, beban mengajar, serta kelengkapan administrasi sudah valid dan tidak bermasalah.
Selain itu, penting juga memantau informasi resmi dari dinas pendidikan maupun kanal komunikasi pemerintah daerah.
Hindari langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Jika memang terdapat kekurangan satu bulan pembayaran pada triwulan 4 tahun 2025, guru dapat menanyakan secara resmi mekanisme penyelesaiannya agar mendapatkan kepastian jadwal pencairan.
Tetap Tenang dan Pantau Informasi Resmi
TPG merupakan hak guru yang diatur dalam regulasi dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Meski terjadi keterlambatan di beberapa daerah, peluang pencairan pada Maret 2026 tetap terbuka seiring dimulainya realisasi anggaran baru.
Guru diimbau tetap tenang, memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, serta rutin memantau perkembangan informasi dari sumber resmi.
Dengan begitu, ketika dana sudah ditransfer ke daerah, proses pencairan ke rekening guru dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan tambahan.
Maret 2026 bisa menjadi momentum penting.
Pastikan status Anda sudah jelas agar hak TPG triwulan 3 dan 4 tahun 2025 tidak terlewat.***




