POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis untuk memfasilitasi warga yang ingin merayakan hari raya di kampung halaman.

Setelah melakukan pendaftaran secara daring (online) melalui situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id.

Langkah krusial selanjutnya yang wajib dilakukan oleh pendaftar adalah proses verifikasi data secara fisik.

Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan validitas data penumpang dan memastikan kuota jatuh ke tangan yang tepat.

Baca Juga: Viral! Sopir Truk CPO Terobos Barikade Jembatan Bailey Kutablang, Diduga Ancam Tabrak Petugas

Berikut adalah panduan langkah-demi-langkah tahapan verifikasi yang harus diikuti:

Dokumen yang Wajib Dibawa

Sebelum menuju lokasi verifikasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

KTP (Kartu Tanda Penduduk): Bawa KTP asli beserta 1 lembar fotokopi.

KK (Kartu Keluarga): Bawa KK asli beserta 1 lembar fotokopi (khusus bagi pendaftar yang membawa anggota keluarga).

Bukti Pendaftaran Online: Pastikan Anda sudah mengunduh atau mencetak bukti pendaftaran yang didapat dari sistem.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Intensifkan Patroli Drone dan Tutup Perlintasan Liar Demi Keselamatan Perjalanan KA

Penting untuk diingat bahwa proses verifikasi ini adalah tahap penentu keberangkatan Anda.

Pastikan seluruh dokumen fisik telah siap dan sesuai dengan data yang diinput secara daring agar proses di posko berjalan lancar tanpa kendala.

Dengan menyelesaikan tahapan ini tepat waktu, Anda telah mengamankan kursi untuk pulang ke kampung halaman dengan aman dan nyaman.

Program Mudik Gratis DKI Jakarta dapat diketahui melalui link: mudikgratis.jakarta.go.id ***