POJOKSATU.ID - Kasus kontroversi yang melibatkan pasangan alumnus beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), DS dan AP, kini memasuki babak baru yang berfokus pada konsekuensi finansial bagi kas negara.

Gelombang kemarahan publik bermula saat DS secara terbuka menyatakan kebanggaannya memiliki anak berkewarganegaraan Inggris demi mendapatkan "paspor kuat".

Sebuah pernyataan yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat karena pendidikannya dibiayai oleh pajak rakyat Indonesia.

Meski pihak LPDP mengonfirmasi bahwa DS telah menyelesaikan masa pengabdian pasca-studi S2 di Belanda pada 2017, sorotan tajam kini tertuju pada suaminya, AP.

Baca Juga: Mengenal Koridor 13 Dimana Jalur Langit Adu Banteng Transjakarta !

Ia merupakan alumnus program Doktor (S3) di Universitas Utrecht, Belanda, yang lulus pada tahun 2022.

Sebagai penerima beasiswa S3, AP terikat kontrak bakti yang mewajibkannya mengabdi di Indonesia selama kurang lebih 9 tahun (2n+1), dan hingga kini status kontribusinya tengah dalam audit investigasi oleh otoritas terkait.

Secara aturan hukum yang berlaku, jika AP terbukti mangkir dari kewajiban kembali ke tanah air atau berpindah kewarganegaraan sebelum masa bakti usa.

Ia diwajibkan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterimanya secara utuh.

Baca Juga: Faktor Kelelahan Sopir Diduga Jadi Pemicu Tabrakan Adu Banteng Bus Transjakarta

Estimasi pengembalian dana untuk jenjang PhD selama empat tahun di Belanda sangatlah fantastis, yakni mencapai angka sekitar Rp2,52 miliar.

Nilai ini mencakup akumulasi biaya kuliah (tuition fee) sebesar Rp1,04 miliar, tunjangan biaya hidup (living allowance) selama 48 bulan sebesar Rp1,26 miliar.

Serta berbagai biaya pendukung lainnya seperti asuransi kesehatan, visa, tunjangan buku, dana riset, hingga tiket pesawat pulang-pergi.

Angka miliaran rupiah tersebut bukanlah sebuah denda, melainkan murni pengembalian aset negara yang telah diinvestasikan kepadanya namun gagal membuahkan kontribusi nyata bagi bangsa.

Merespons polemik ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Stella Christie, telah menunjukkan sikap tegas.

LPDP saat ini tengah menindaklanjuti puluhan alumni yang terindikasi melanggar kontrak.

Dengan ancaman sanksi berupa blacklist permanen dari seluruh layanan negara serta penagihan paksa melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Penagihan ini didasarkan pada prinsip bahwa beasiswa negara bukanlah dana hibah cuma-cuma, melainkan kontrak jasa timbal balik yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para penerima beasiswa lainnya bahwa setiap rupiah uang rakyat yang digunakan memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang harus dibayar lunas melalui pengabdian, bukan sekadar pelarian intelektual ke negara maju.***