POJOKSATU.ID - Kabar baik datang bagi para tenaga pendidik di Indonesia.

Melalui informasi terbaru yang dibagikan oleh akun resmi Ditjen GTK Kemendikbud.

Terdapat perubahan signifikan mengenai mekanisme penyaluran tunjangan guru guna meningkatkan efisiensi dan kepastian bagi para penerimanya.

Baca Juga: Kunci Percepatan Pencairan Tunjangan Guru, Pembaruan Dapodik dan Pantau Info GTK

Transformasi Mekanisme Penyaluran

Perubahan ini menandai peralihan dari sistem lama ke sistem yang lebih modern dan teratur. Berikut adalah perbandingannya:

Mekanisme Sebelumnya (Triwulan):
Penyaluran tunjangan dilakukan setiap 3 bulan sekali dengan sistem rapel.

Mekanisme Terbaru (Mulai Tahun 2026):
Penyaluran akan dilakukan secara Bulanan.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK vs PNS 2026 Terungkap! Setara Tapi Beda Nasib Pensiun? Ini Faktanya

Tunjangan akan dikirimkan langsung ke rekening setiap bulan, yang diklaim akan menjadi lebih cepat dan memberikan kepastian bagi para guru.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak para guru dapat diterima tepat waktu tanpa harus menunggu periode tiga bulanan seperti sebelumnya.

Diharapkan kebijakan ini dapat mendukung kesejahteraan dan fokus para guru dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah, termasuk wilayah dengan akses terbatas.***