POJOKSATU.id - Menjelang Ramadan 2026, ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mulai bertanya-tanya.
Apakah mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) seperti ASN lainnya?
Pertanyaan ini mencuat setelah belum adanya kepastian resmi dari pemerintah pusat terkait skema THR PPPK paruh waktu 2026.
Hingga kini, daerah masih menunggu regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Situasi ini membuat sebagian PPPK paruh waktu harap-harap cemas.
Menunggu Terbitnya PMK
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, menegaskan bahwa pembayaran THR akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
Baca Juga: Idol K-Pop Pria Ternama Dikabarkan Miliki Anak di Luar Nikah, Netizen Heboh Menebak Sosok Tersebut
Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap membayarkan THR begitu PMK diterbitkan.
Dikutip dari JPNN, 20 Februari 2026, H. Lalu Alwan Basri menyatakan bahwa:
“Setelah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), THR pasti kami bayar sesuai ketentuan pemerintah pusat,” ujarnya.
Baca Juga: Megah dan Sarat Sejarah, Inilah Pesona Masjid Cordoba di Jantung Eropa Barat
Pernyataan ini memberi sedikit angin segar, meski belum menjawab secara pasti apakah PPPK paruh waktu termasuk dalam skema penerima THR 2026.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Untuk ASN secara umum, pemerintah merencanakan pencairan THR mulai pekan pertama Ramadan 2026.
Karena awal puasa jatuh pada 19 Februari 2026, maka pencairan THR diperkirakan mulai 26 Februari 2026.
Namun sekali lagi, kepastian tersebut masih menunggu aturan teknis resmi dari pemerintah pusat.
Apakah PPPK Paruh Waktu Termasuk?
Inilah yang menjadi pertanyaan besar.
Baca Juga: 11 Adab Berbuka Puasa Sesuai Sunnah, Lengkap dengan Doa dan Urutan Keutamaannya
Status THR bagi PPPK paruh waktu hingga saat ini belum memiliki kejelasan eksplisit.
Pemerintah daerah tidak bisa bergerak tanpa dasar hukum yang jelas dari pusat.
Jika dalam PMK nanti disebutkan bahwa PPPK paruh waktu berhak menerima THR, maka daerah akan segera memproses pencairannya.
Baca Juga: Mati Kekenyangan
Sebaliknya, jika tidak diatur secara tegas, maka kemungkinan PPPK paruh waktu tidak masuk dalam daftar penerima.
Daerah Siap Secara Administratif
Sekda Mataram juga menjelaskan bahwa perangkat daerah diinstruksikan untuk menyiapkan administrasi lebih awal, termasuk dokumen pertanggungjawaban (SPJ).
Langkah ini dilakukan agar jika regulasi sudah keluar, pencairan THR bisa dilakukan tepat waktu sebelum Lebaran 2026.
Artinya, dari sisi kesiapan teknis, pemerintah daerah sebenarnya sudah bersiap. Tinggal menunggu keputusan final dari pusat.
Kenapa PPPK Paruh Waktu Masih Abu-Abu?
Skema PPPK paruh waktu memang berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun PNS.
Dari sisi penggajian saja, banyak yang masih bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
Karena itu, kebijakan THR juga berpotensi mengikuti pola yang sama, tergantung regulasi yang mengatur.
Kondisi ini membuat nasib THR PPPK paruh waktu 2026 masih menggantung.
Harapan Jelang Lebaran 2026
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, THR tentu menjadi salah satu penopang ekonomi keluarga.
Baca Juga: ASN Jabar Malas Saat Ramadan? Siap-Siap Masuk Program ASN Pangedulan!
Bagi PPPK paruh waktu, kepastian THR bukan hanya soal tambahan pendapatan, tetapi juga bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Kini, semua mata tertuju pada terbitnya PMK sebagai dasar hukum pencairan THR ASN 2026.
Sampai aturan resmi keluar, PPPK paruh waktu diimbau untuk bersabar dan tidak berspekulasi berlebihan.
Kepastian akan segera terjawab begitu regulasi pemerintah pusat diumumkan secara resmi.***




