POJOKSATU.id – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi membuka pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) dan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JFP gelombang pertama Tahun Anggaran 2026.
Pelaksanaan uji kompetensi JFP ini akan digelar secara luring pada 27–28 April 2026 di Gedung Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I Nomor 1, RT 10/RW 11, Cipete Selatan, Cilandak, DKI Jakarta.
Adapun batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 6 April 2026.
Persyaratan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JFP
-Telah menduduki pangkat tertinggi dalam jabatannya paling singkat dua tahun.
-Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
-Memenuhi angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan.
-Memperoleh predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
-Tersedia lowongan kebutuhan Penerjemah pada jenjang yang lebih tinggi di unit kerja atau instansi.
Dokumen yang Harus Disiapkan
-Surat usulan dari Pejabat Pimpinan Tinggi bidang SDM.
-Formulir pendaftaran.
-Surat rekomendasi pimpinan unit kerja.
-SK kenaikan pangkat/golongan terakhir.
-SK pengangkatan dalam jabatan terakhir.
-Penilaian kinerja satu tahun terakhir (minimal bernilai baik).
-Ijazah pendidikan terakhir (jika ada peningkatan kualifikasi).
-Angka kredit kumulatif terakhir.
-Sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Paket 3 yang masih berlaku hingga minimal 6 April 2026.
-Penetapan kebutuhan JFP dari Kementerian PANRB.
-Surat pernyataan ketersediaan formasi pada jenjang yang lebih tinggi.
Baca Juga: Prabowo Kucurkan Rp72,75 M untuk Beli Sapi, Daging Dibagikan ke Ribuan Desa di Aceh Jelang Ramadan
Ketentuan Predikat UKBI untuk Kenaikan Jenjang
* Ahli Muda: Predikat Unggul
* Ahli Madya: Predikat Sangat Unggul
* Ahli Utama: Predikat Sangat Unggul
Persyaratan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan ke JFP
Sementara itu, bagi ASN yang ingin berpindah dari jabatan lain ke Jabatan Fungsional Penerjemah, persyaratannya sebagai berikut:
-Memiliki pengalaman melaksanakan tugas penerjemahan minimal dua tahun.
-Berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pengangkatan sesuai jenjang jabatan.
-Memiliki predikat kinerja minimal bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
-Tersedia lowongan kebutuhan Penerjemah sesuai jenjang pada unit kerja atau instansi.
Dokumen yang Harus Disampaikan
-Surat usulan dari Pejabat Pimpinan Tinggi bidang SDM.
-Formulir pendaftaran.
-Surat rekomendasi pimpinan unit kerja.
-Surat pernyataan pengalaman menerjemah minimal dua tahun.
-Daftar Riwayat Hidup.
-SK kenaikan pangkat/golongan terakhir.
-SK pengangkatan jabatan terakhir.
-Penilaian kinerja satu tahun terakhir (minimal baik).
-Penetapan angka kredit (bagi peserta dari jabatan fungsional lain).
-Ijazah pendidikan terakhir.
-Sertifikat UKBI Paket 3 yang masih berlaku hingga minimal 6 April 2026.
-Penetapan kebutuhan JFP dari Kementerian PANRB.
-Surat pernyataan ketersediaan formasi sesuai jenjang yang akan diduduki.
Baca Juga: Ramadan Jadi Ujian Integritas ASN, Wagub Sumut Minta Pelayanan Publik Justru Makin Cepat
Ketentuan Predikat UKBI untuk Perpindahan Jabatan
* Ahli Pertama: Predikat Unggul
* Ahli Muda: Predikat Unggul
* Ahli Madya: Predikat Sangat Unggul
* Ahli Utama: Predikat Sangat Unggul
Dua Skema Uji Kompetensi JFP 2026
-Uji kompetensi yang dibuka pada gelombang pertama TA 2026 ini terdiri atas dua kategori, yaitu:
-Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penerjemah
-Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari Jabatan Lain ke dalam JFP
Baca Juga: Gagal Duduk di MK, Inosentius Samsul Ambil Peran Strategis di Danantara, DPR Soroti Prosesnya
Seluruh instansi pemerintah yang akan mengikutsertakan pejabat atau pegawai dapat menyampaikan usulan dan kelengkapan dokumen melalui tautan resmi: https://form.jotform.com/pusbinter/ujikomJFP
Konfirmasi dapat dilakukan kepada Singgih Puji Raharjo melalui nomor 0877 3110 8822.
Pelaksanaan uji kompetensi ini menjadi bagian dari upaya penguatan profesionalisme serta penataan karier ASN di bidang penerjemahan.
Melalui mekanisme uji kompetensi yang terstandar, pemerintah memastikan setiap Penerjemah yang naik jenjang maupun berpindah jabatan telah memenuhi kualifikasi teknis dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi pemerintah yang berminat diimbau segera menyiapkan dokumen persyaratan sebelum batas waktu pendaftaran pada 6 April 2026. ***



