POJOKSATU.id - Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menanggapi wacana pemerintah yang ingin membatasi jumlah mahasiswa yang masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Ia menegaskan, pada dasarnya UI sejak lama sudah membatasi penerimaan mahasiswa berdasarkan kualitas.

“Jadi kalau kita nyari mahasiswa kita tuh bisa sampai 160.000 tapi kan kita tidak di situ (cari mahasiswa), kita nyari berkualitas,” kata Heri di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Sabtu (14/2/2026).

Baca Juga: Revisi Tata Ruang Dipercepat, LP2B Diproteksi Total Demi Swasembada Pangan 2029

Menurutnya, saat ini jumlah mahasiswa UI sekitar 52.000 orang. Angka tersebut masih berada di bawah daya tampung maksimal jika melihat rasio dosen dan mahasiswa.

Masuk UI Tak Cukup Bermodal Kaya
Heri menegaskan, untuk bisa masuk UI tidak cukup hanya bermodalkan kemampuan finansial. Calon mahasiswa harus memiliki kualitas akademik yang mumpuni.

Bahkan, tingkat persaingan masuk UI disebut sangat ketat. Dari 100 pendaftar, hanya satu yang akan diterima.

Baca Juga: Unpad Izinkan Mahasiswa Gunakan AI untuk Tugas dan Tesis, Tapi Wajib Jaga Integritas Ilmiah

“Jadi kalau yang daftar 100, hanya 1 yang diterima,” ujarnya.

Meski demikian, UI tetap membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat, termasuk calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Kampus akan memberikan dukungan melalui berbagai skema bantuan dan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi yang memiliki kendala ekonomi.

Baca Juga: Sepatu Robek dan Kaos Kaki Bolong, Begini Pilunya Bocah SD Viral di Manggarai Tapi Harus Tetap Sekolah

Pemerintah Batasi Rekrutmen PTN
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto telah meminta PTN membatasi rekrutmen mahasiswa baru mulai tahun akademik 2025/2026.

Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas pendidikan tinggi sekaligus menciptakan keadilan bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Beberapa poin utama kebijakan tersebut antara lain:

- Batas waktu penerimaan mahasiswa baru hanya sampai Juli. PTN dilarang membuka seleksi hingga mendekati awal perkuliahan agar tidak mengganggu ekosistem PTS.

Baca Juga: Lahan Sawah Tak Boleh Hilang! Strategi Tata Ruang Baru Integrasikan Pangan, Energi, dan Air

- Pembatasan kuota program Sarjana (S1), khususnya di PTN Berbadan Hukum (PTN-BH), agar kampus lebih fokus pada riset serta penguatan program Pascasarjana (S2 dan S3).

- Kuota mahasiswa untuk SNPMB 2026 harus ditetapkan sejak awal dan tidak boleh ditambah di tengah proses seleksi.

- Proses seleksi harus adil, transparan, dan bebas kecurangan untuk menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga: Kelab Malam Hotel Bintang Empat Boleh Buka Selama Ramadhan di Jakarta, Patuhi Ketentuannya

- Tetap ada ruang afirmasi dan beasiswa bagi mahasiswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu.

Kebijakan ini juga menjadi respons atas sorotan DPR yang menilai penerimaan mahasiswa PTN selama ini berlebihan dan berdampak pada ekosistem pendidikan tinggi secara keseluruhan.

Di tengah wacana pembatasan tersebut, UI menegaskan komitmennya pada kualitas dan akses yang adil.

Baca Juga: Data PBI JK BPJS Kesehatan Disorot! Akurasi Versus Data BPS, Bagaimana Nasib Peserta Saat Darurat?

Persaingan memang ketat, tetapi kesempatan tetap terbuka bagi siapa pun yang siap berjuang dengan kemampuan terbaiknya. Karena pada akhirnya, bangku PTN bukan soal kuantitas, melainkan kualitas dan integritas. ***