POJOKSATU.id - Keputusan seorang guru berstatus PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus menjadi sorotan.

Baru saja dilantik pada akhir Desember 2025, guru tersebut justru mengajukan surat pengunduran diri kurang dari sebulan kemudian.

Tak hanya soal mundur dari jabatan, keputusan itu ternyata berpotensi berdampak panjang.

Baca Juga: Resmi! Tidak Semua Guru Diangkat PNS, Pemerintah Tegaskan PPPK Tetap Berlaku, Ini Penjelasan BKN dan PGRI

Disdikpora Kudus menyebutkan bahwa guru PPPK paruh waktu yang resign bisa saja diblokir dari sistem pendaftaran CASN.


DilantiK Desember 2025, Resign Januari 2026

Guru tersebut resmi dilantik sebagai PPPK paruh waktu pada 30 Desember 2025 bersama ribuan tenaga non-ASN lainnya di Kabupaten Kudus.

Surat Keputusan Bupati mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Baca Juga: Bayi Cempaka Sakit Usai Delay 5 Jam, Bobby Ramadhan Kecewa Ditinggal Pesawat Super Air Jet

Namun, pada 26 Januari 2026, yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri.

Sebelumnya, guru tersebut diketahui mengajar di dua lembaga pendidikan, yakni sebuah sekolah dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di bawah naungan Kementerian Agama.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, membenarkan adanya surat resign tersebut.

Baca Juga: UKMPPG 2026 Digelar 5 Sesi Saat Ramadan, Kemenag Siapkan Skema Percepatan 400 Ribu Guru Madrasah Tuntas Sertifikasi

Ia menyampaikan bahwa dokumen pengunduran diri sudah diterima dan saat ini masih dalam proses administrasi.

Menurut Anggun, guru tersebut memilih mundur karena ingin mempertahankan sertifikasi guru yang dimilikinya di bawah Kementerian Agama.

Dikutip dari Lingkar TV, 15 Februari 2026, Anggun menyatakan bahwa:

“Akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari PPPK Paruh Waktu karena lebih memilih mempertahankan sertifikasinya,”.


Proses Administrasi hingga BKPSDM

Disdikpora Kudus menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut akan diteruskan kepada Bupati Kudus melalui BKPSDM.

Baca Juga: Terkuak! Begini Pengaruh Besar dokter Piprim dalam Kebijakan Kesehatan Anak Sebelum Dipecat Menkes

Dinas akan mengeluarkan surat keterangan resmi yang kemudian diproses sesuai mekanisme kepegawaian daerah.

Keputusan akhir mengenai pemberhentian PPPK berada di tangan otoritas kepegawaian.

Artinya, pengunduran diri tidak serta-merta langsung berlaku, melainkan harus melalui tahapan administrasi yang jelas.

Baca Juga: Diduga Kelelahan Cari Order hingga Larut Malam, Abang Gojek Ditemukan Wafat Tertunduk di Atas Motor


Risiko Diblokir dari Seleksi CASN

Yang menjadi perhatian publik adalah potensi dampak dari resign tersebut.

Disdikpora Kudus mengingatkan bahwa guru PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri berpotensi diblokir dari sistem pendaftaran seleksi CASN.

Pemblokiran ini dapat memengaruhi peluang yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu di masa mendatang.

Baca Juga: Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Dibuka! Dibutuhkan Petugas PANDAWA dan SENADA, Siap Kerja Shift?

Khususnya di lingkungan Kementerian Pendidikan.

Dengan kata lain, keputusan mundur dari PPPK paruh waktu bukan tanpa konsekuensi.

Data kepegawaian yang tercatat di sistem bisa membatasi akses untuk mengikuti seleksi ASN berikutnya.

Ribuan PPPK Dilantik di Kudus

Sebagai gambaran, Pemerintah Kabupaten Kudus melantik sebanyak 2.606 tenaga non-ASN menjadi PPPK pada 30 Desember 2025.

Rinciannya terdiri dari 188 tenaga kesehatan, 459 tenaga guru, dan 1.959 tenaga teknis.

Gaji minimum PPPK paruh waktu di daerah tersebut disebutkan sekitar Rp1 juta per bulan.

Baca Juga: Viral di X, Ini Kronologi Perang Digital KNetz vs Asia Tenggara: dari Konser DAY6 hingga Isu Rasisme

Kontrak kerja dievaluasi setiap tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian kinerja.

Jika terdapat pelanggaran disiplin atau ketentuan ASN, kontrak bisa saja tidak diperpanjang atau dihentikan lebih awal.


Jadi Pertimbangan Guru PPPK

Kasus ini menjadi peringatan bagi guru PPPK paruh waktu lainnya agar mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan resign.

Baca Juga: Tarim Habib

Di satu sisi, ada alasan profesional seperti sertifikasi dan penempatan.

Namun di sisi lain, ada risiko administratif yang bisa berdampak pada karier ASN ke depan.

Keputusan mundur bukan hanya soal meninggalkan jabatan, tetapi juga menyangkut peluang mengikuti seleksi CASN di masa mendatang.***