POJOKSATU.id – Kabar menggembirakan datang dari sejumlah daerah yang mulai mencairkan gaji ke-13 dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) back pay tahun anggaran 2025.

Beberapa guru mengaku dana sudah masuk rekening, termasuk pembayaran yang sebelumnya tertunda.

Namun, di tengah kabar baik ini, muncul kebingungan di kalangan guru lain yang belum menerima pencairan.

Tidak sedikit yang bertanya, apakah ini pencairan reguler atau hanya pembayaran susulan? Mengapa ada yang sudah cair, sementara lainnya belum?

Baca Juga: TPG 2025 Belum Cair di Banyak Daerah, Padahal Pusat Sudah Transfer? Ini Fakta Lapangan, Penyebab Tertahan, dan Langkah Aman Guru Agar Tidak Dirugikan

Agar tidak terjadi salah paham, penting bagi guru memahami perbedaan antara pencairan reguler dan pencairan susulan (back pay).

Apa Itu Pencairan Reguler TPG dan Gaji ke-13?

Pencairan reguler adalah pembayaran yang dilakukan sesuai jadwal normal berdasarkan ketentuan anggaran tahun berjalan.

Untuk TPG, pencairan biasanya dilakukan per triwulan setelah SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) terbit dan data dinyatakan valid.

Baca Juga: Mau Magang di Kemenkeu? Kenali Dulu Perbedaan Magang Reguler dan Magang Khusus Ini

Sementara gaji ke-13 umumnya dibayarkan satu kali dalam setahun sesuai Peraturan Pemerintah yang mengatur waktu dan mekanismenya.

Pembayaran reguler mengikuti alur yang sudah ditetapkan, mulai dari penganggaran, verifikasi, hingga transfer ke rekening penerima.

Jika semua administrasi lengkap dan tidak ada kendala, pencairan reguler berjalan relatif lancar sesuai jadwal nasional.

Mengenal TPG Back Pay atau Pembayaran Susulan

Berbeda dengan reguler, back pay adalah pembayaran susulan atas hak yang seharusnya diterima pada periode sebelumnya tetapi tertunda karena alasan tertentu.

Penundaan ini bisa disebabkan oleh:

1. Validasi data belum selesai di Dapodik atau Info GTK

2. SKTP belum terbit pada periode sebelumnya

3. Proses administrasi daerah yang belum rampung

4. Penyesuaian anggaran atau revisi data penerima

Baca Juga: Pernyataan Resmi Mohan Hazian di Instagram, Akui Tindakan Tak Pantas dan Mundur dari Thanksinsomnia

Ketika semua kendala administratif sudah diselesaikan, pemerintah daerah akan membayarkan hak tersebut dalam bentuk susulan.

Inilah yang saat ini terjadi di beberapa wilayah: guru menerima TPG dan gaji ke-13 2025 yang sebelumnya tertunda.

Baca Juga: Pernyataan Resmi Mohan Hazian di Instagram, Akui Tindakan Tak Pantas dan Mundur dari Thanksinsomnia

Karena itu, penting dipahami bahwa pencairan yang terjadi sekarang belum tentu merupakan jadwal reguler, melainkan pembayaran kewajiban yang tertunda.

Mengapa Tidak Semua Daerah Cair Bersamaan?

Sistem keuangan negara memberi kewenangan kepada pemerintah daerah dalam proses penyaluran setelah dana ditransfer dari pusat.

Baca Juga: Pernyataan Resmi Mohan Hazian di Instagram, Akui Tindakan Tak Pantas dan Mundur dari Thanksinsomnia

Artinya, meskipun pusat sudah mengalokasikan anggaran, kecepatan pencairan tetap bergantung pada kesiapan administrasi daerah.

Faktor yang memengaruhi antara lain:

1. Kecepatan verifikasi internal dinas pendidikan

2. Kelengkapan dokumen keuangan

3. Sinkronisasi data penerima

4. Proses audit dan pencatatan anggaran

Karena itu, wajar jika ada daerah yang sudah membayarkan TPG back pay 2025, sementara daerah lain masih dalam tahap proses.

Peran SKTP dan Validasi Data

Salah satu kunci utama pencairan TPG adalah terbitnya SKTP.

Baca Juga: Pernyataan Resmi Mohan Hazian di Instagram, Akui Tindakan Tak Pantas dan Mundur dari Thanksinsomnia

Dokumen ini menjadi dasar hukum pembayaran tunjangan profesi guru.

Tanpa SKTP yang valid, dana tidak dapat dicairkan.

Selain itu, validasi data di Dapodik dan Info GTK juga sangat menentukan.

Kesalahan kecil seperti beban mengajar yang tidak sinkron atau status kepegawaian yang belum diperbarui bisa menyebabkan penundaan pembayaran.

Baca Juga: Tragedi Siswa SMPN 26 Kota Bandung, Wali Kota Muhammad Farhan Tegaskan Perang Total terhadap Perundungan

Karena itu, guru disarankan rutin memeriksa status validasi dan memastikan tidak ada data yang bermasalah menjelang periode penarikan data.

Jangan Terjebak Asumsi, Pastikan Informasi Resmi

Di tengah maraknya informasi di media sosial, sebagian guru mungkin mengira bahwa jika satu daerah sudah cair, maka semua daerah seharusnya sama.

Padahal, realisasi anggaran bersifat bertahap dan bergantung pada kesiapan masing-masing pemerintah daerah.

Langkah paling bijak adalah:

1. Mengecek status data pribadi secara berkala.

2. Berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan.

3. Menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Dengan memahami perbedaan pencairan reguler dan susulan, guru tidak akan salah menafsirkan kondisi di lapangan.

Pahami Mekanismenya, Lindungi Hak Anda

Gaji ke-13 dan TPG 2025 merupakan hak guru yang telah memenuhi persyaratan.

Namun mekanisme pencairannya tetap mengikuti aturan administrasi dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Bayi Cempaka Sakit Usai Delay 5 Jam, Bobby Ramadhan Kecewa Ditinggal Pesawat Super Air Jet

Jika dana yang diterima saat ini merupakan back pay, maka itu adalah bentuk penyelesaian kewajiban yang tertunda, bukan tambahan di luar ketentuan.

Memahami hal ini penting agar tidak muncul ekspektasi yang keliru.

Di tengah berbagai kabar yang beredar, literasi regulasi menjadi kunci.

Dengan data yang valid dan komunikasi yang baik dengan instansi terkait, guru dapat memastikan haknya tetap aman tanpa harus terjebak informasi yang simpang siur.***