POJOKSATU.id- Pertanyaan besar yang ramai diperbincangkan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menjelang pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 adalah apakah guru honorer dan GTY tetap bisa menerima tunjangan sertifikasi?

Dalam petunjuk teknis penyaluran TPG Guru PAI terbaru, status kepegawaian menjadi salah satu kriteria utama penerima.

Tidak hanya ASN, guru non ASN pun tetap memiliki peluang menerima tunjangan, sepanjang memenuhi syarat administrasi dan legalitas pengangkatan.

PNS dan PPPK Otomatis Berhak Jika Syarat Terpenuhi

Guru PAI berstatus PNS yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kemendikdasmen, atau pemerintah daerah berhak menerima TPG selama memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dan memiliki sertifikat pendidik yang sesuai.

Baca Juga: Reses DPRD Kota Bekasi Bongkar Dua Isu Krusial: Keselamatan Pelajar dan BPJS PBI

Hal yang sama berlaku bagi guru PPPK.

Selama statusnya resmi dan tercatat dalam sistem kepegawaian serta aktif mengajar, hak TPG tetap diberikan.

Namun, status ASN bukan satu-satunya jalur penerima.

Guru Tetap Yayasan (GTY) di Sekolah Swasta

Bagi guru PAI di sekolah swasta, status yang diakui adalah Guru Tetap Yayasan (GTY).

Artinya, guru harus memiliki SK pengangkatan resmi dari yayasan penyelenggara pendidikan.

Baca Juga: Juknis Sertifikasi Guru PAI 2026 Resmi Terbit, Ini Syarat Lengkap Pencairan TPG Agar Tidak Gugur dan Cair Tepat Waktu

Sekolah tempat bertugas juga harus memiliki izin operasional yang sah.

Tanpa legalitas ini, jam mengajar tidak dapat diakui dalam sistem verifikasi.

Guru GTY tetap bisa menerima TPG 2026 sepanjang:

1. Memiliki sertifikat pendidik rumpun PAI

2. Memenuhi beban kerja minimal 24 JTM

3. Data aktif dan valid di Siaga Pendis

4. Memiliki SKMT dan SKBK yang sah

Guru Honorer di Sekolah Negeri, Apa Syaratnya?

Inilah bagian yang sering menimbulkan kebingungan.

Baca Juga: SkillHub Buka Pelatihan Vokasi Lengkap! Dari Manufaktur hingga Pertambangan, Siap Cetak SDM Unggul

Guru PAI non ASN yang mengajar di sekolah negeri tetap berpeluang menerima TPG, dengan catatan memiliki SK pengangkatan atau persetujuan dari pemerintah daerah atau dinas yang membidangi pendidikan.

Artinya, bukan sekadar honorer biasa tanpa dasar hukum.

Harus ada dokumen resmi yang menunjukkan status pengangkatan dan pengakuan dari pemerintah.

Baca Juga: Penyederhanaan Administrasi Guru Jadi Tuntutan Nasional, Bagaimana Desain Sistem Ideal Agar TPG Tidak Lagi Bergantung Validasi Berlapis?

Jika hanya mengandalkan SK kepala sekolah tanpa pengesahan dinas, berpotensi menimbulkan kendala saat proses verifikasi.

Pentingnya SK Dinas dan Validitas Data

Dalam proses pencairan TPG, dokumen administrasi menjadi fondasi utama.

SK pengangkatan, SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas), SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja), hingga SPTJM wajib dipastikan keabsahannya.

Kesalahan status kepegawaian atau ketidaksesuaian data di Siaga Pendis dapat menyebabkan penundaan bahkan pembatalan pencairan tunjangan.

Karena itu, guru PAI honorer dan GTY disarankan segera:

1. Mengecek kembali SK pengangkatan

2. Memastikan legalitas sekolah

3. Berkoordinasi dengan pengawas PAI

4. Memastikan data di Siaga Pendis sinkron

Jangan Sampai Salah Persepsi

Banyak guru beranggapan bahwa hanya ASN yang berhak menerima TPG.

Baca Juga: SkillHub Buka Pelatihan Vokasi Lengkap! Dari Manufaktur hingga Pertambangan, Siap Cetak SDM Unggul

Faktanya, juknis memberikan ruang bagi guru non ASN sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kuncinya bukan pada label “honorer” atau “GTY”, tetapi pada legalitas status dan pemenuhan syarat administratif.

Dengan memahami aturan ini sejak awal, guru PAI dapat menghindari kesalahan fatal yang berisiko pada hak tunjangan profesi.

TPG bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi bentuk penghargaan atas profesionalisme guru.

Karena itu, pastikan seluruh persyaratan dipenuhi agar pencairan TPG 2026 berjalan lancar tanpa kendala.***