POJOKSATU.id - Nasib guru PPPK paruh waktu di Tulungagung memantik keprihatinan.

Dengan gaji hanya sekitar Rp350 ribu per bulan, sejumlah guru mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Bahkan, ada yang terpaksa berpuasa bukan karena ibadah, melainkan karena keterbatasan ekonomi.

Baca Juga: PPPK Harap-Harap Cemas! Revisi UU ASN Bakal Tentukan Kontrak, Gaji, dan Kepastian Kerja

Keluhan ini disampaikan langsung para guru saat mendatangi DPRD Kabupaten Tulungagung.

Mereka berharap ada solusi konkret terkait kesejahteraan guru PPPK paruh waktu yang dinilai jauh dari layak.


Gaji PPPK Paruh Waktu Hanya Rp350 Ribu

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum tersebut, guru PPPK paruh waktu di Tulungagung menerima gaji sekitar Rp350 ribu per bulan.

Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Bisa Jadi PPPK? DPR Didesak Revisi UU ASN, Batas Usia Diminta Naik 40 Tahun

Setelah dipotong berbagai iuran wajib, nominal yang diterima bersih bahkan bisa mendekati Rp300 ribu.

Jumlah ini jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, transportasi, hingga biaya keluarga.

Kondisi tersebut membuat banyak guru harus mencari pekerjaan tambahan atau bertahan dengan cara berhemat ekstrem.

Baca Juga: Revisi UU ASN Hapus Skema PPPK Paruh Waktu! 2026 Wajib Mutasi Nasional, Tak Lolos 3 Saringan Siap-Siap Kontrak Diputus

Salah satu guru mengaku sampai harus menahan lapar karena uang yang dimiliki tidak mencukupi.

Curhatan itu membuat suasana audiensi di DPRD berlangsung emosional.

Kehilangan Dana BOS dan Tunjangan

Ironisnya, sebagian guru sebelumnya menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang nominalnya bisa mencapai sekitar Rp1 juta per bulan.

Namun setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, skema tersebut tidak lagi berlaku.

Perubahan status yang semula diharapkan meningkatkan kesejahteraan justru dirasakan sebagian guru sebagai kemunduran secara ekonomi.

Baca Juga: Viral Kisah Fandi Ramadhan ABK Belawan Dituntut Hukuman Mati di Batam, Baru Bekerja 3 Hari di Kapal

Mereka juga tidak semua berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) karena tidak memenuhi syarat minimal jam mengajar.

Akibatnya, ruang pendapatan semakin sempit. Guru tetap menjalankan tugas mengajar, tetapi penghasilan yang diterima jauh dari harapan.


Curhat Guru, Tetap Mengajar Meski Serba Terbatas

Kisah menyentuh datang dari salah satu guru yang mengaku tetap mengajar meski sepatu yang dipakai sudah rusak.

Baca Juga: Viral Diduga Gara-Gara Harta Gono Gini Minta Dibagi Dua, Warisan Rumah Malah Beneran Dipotong jadi Dua!

Ia memilih menunda membeli kebutuhan pribadi demi mencukupi kebutuhan keluarga.

Semangat mengajar tetap ada, tetapi tekanan ekonomi tidak bisa dipungkiri.

Guru-guru berharap pemerintah daerah memberi perhatian serius terhadap kondisi ini.

Baca Juga: Tarim Duduk

Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata soal uang.

Tetapi soal penghargaan terhadap profesi pendidik yang berperan penting dalam mencetak generasi penerus bangsa.


DPRD Akan Bahas dengan TAPD dan Dinas Pendidikan

Menanggapi keluhan tersebut, pimpinan DPRD Tulungagung menyatakan akan membahas persoalan gaji PPPK paruh waktu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Dinas Pendidikan.

Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan solusi.

Baik berupa penyesuaian anggaran maupun skema tambahan insentif bagi guru PPPK paruh waktu.

Meski belum ada keputusan final, para guru berharap pembahasan tidak berhenti pada wacana.

Baca Juga: Sekolah Kemenhub PIP Dibuka Hingga 6 April, Pendaftaran Jalur Mandiri dan Prestasi, Simak Syarat serta Biaya Seleksinya

Mereka ingin ada kebijakan nyata yang mampu meningkatkan kesejahteraan.


Sorotan terhadap Skema PPPK Paruh Waktu

Kasus di Tulungagung kembali membuka perdebatan tentang efektivitas skema PPPK paruh waktu.

Di tengah pembahasan revisi UU ASN secara nasional, persoalan kesejahteraan PPPK menjadi isu krusial.

Baca Juga: Sentul City Hospitality Group Salurkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Banjir Bandang

Banyak pihak menilai sistem ini perlu evaluasi menyeluruh agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.

Status sebagai PPPK seharusnya membawa kepastian dan perbaikan kondisi kerja, bukan justru menurunkan pendapatan.

Bagi para guru di Tulungagung, harapan mereka sederhana.

Baca Juga: Perayaan Imlek 2026 Dimeriahkan dengan Sentuhan Kaligrafi Tiongkok

Yakni bisa mengajar dengan tenang tanpa dihantui kekhawatiran soal kebutuhan hidup.

Gaji PPPK paruh waktu Rp350 ribu jelas belum mencerminkan kesejahteraan yang layak bagi seorang pendidik.

Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah dan pembuat kebijakan.

Apakah akan ada perubahan nyata, atau para guru harus terus bertahan dalam keterbatasan?***