POJOKSATU.id - Guru sudah mengajar tepat waktu, menyelesaikan administrasi tepat waktu, memenuhi beban 24 jam mengajar, namun hak TPG dan THR tidak selalu cair tepat waktu.
Pertanyaan ini terus muncul di kalangan guru bersertifikasi setiap kali terjadi keterlambatan pencairan tunjangan.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan bagian dari hak yang telah diatur dalam berbagai regulasi.
Baca Juga: Rapelan Pensiunan Mulai Cair! Begini Cara Hitung Berdasarkan Masa Kerja dan Golongan
Lalu, mengapa realisasinya kerap tidak sejalan dengan ketepatan waktu kinerja guru?
Hak Guru dalam Kerangka Regulasi
Secara hukum, hak guru atas tunjangan profesi diatur dalam regulasi tentang guru dan dosen serta kebijakan penggajian aparatur sipil negara.
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak menerima TPG setara satu kali gaji pokok.
Sementara THR diberikan sebagai bentuk dukungan kesejahteraan menjelang hari raya keagamaan dan diatur melalui kebijakan penggajian tahunan pemerintah.
Dalam praktiknya, dana TPG bersumber dari pemerintah pusat, namun penyalurannya kepada guru ASN daerah dilakukan melalui pemerintah daerah.
Hal serupa juga berlaku pada komponen THR untuk guru yang berada di bawah kewenangan daerah.
Artinya, ada pembagian peran antara pusat dan daerah dalam proses pencairan.
Di Mana Letak Tanggung Jawab Pemerintah Daerah?
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam beberapa tahapan penting, antara lain:
1. Verifikasi dan validasi data guru melalui sistem pendidikan.
2. Penerbitan dokumen pencairan seperti SP2D.
3. Proses transfer dana dari kas daerah ke rekening guru.
Jika salah satu tahapan ini tertunda, maka pencairan ikut terdampak.
Keterlambatan bisa disebabkan oleh proses administrasi, penyesuaian anggaran, atau koordinasi internal yang belum optimal.
Baca Juga: Kejar Target 95 Persen Jalan Mantap, Dedi Mulyadi Tancap Gas Lelang Dini Infrastruktur Jabar 2026
Namun yang kerap menjadi sorotan adalah minimnya komunikasi resmi kepada guru.
Ketika tidak ada penjelasan terbuka, keterlambatan terasa lebih berat karena muncul ketidakpastian.
Guru bukan hanya menunggu dana, tetapi menunggu kepastian informasi.
Mengapa Ketepatan Waktu Penting?
Ketepatan waktu pencairan bukan semata persoalan teknis keuangan.
Ini berkaitan dengan kepercayaan dan profesionalisme. Guru dituntut disiplin dalam menjalankan tugas, sehingga wajar jika mereka mengharapkan hak diterima sesuai jadwal.
Kesejahteraan yang stabil berkontribusi pada motivasi kerja dan kualitas pembelajaran.
Ketika tunjangan tersendat, dampaknya tidak hanya dirasakan secara finansial, tetapi juga secara psikologis.
Karena itu, transparansi dan konsistensi jadwal menjadi bagian dari tata kelola yang baik.
Apa yang Bisa Dilakukan Guru?
Guru dapat memastikan seluruh persyaratan administratif terpenuhi, seperti validasi data di Dapodik dan status SKTP di Info GTK.
Selain itu, komunikasi resmi dengan dinas pendidikan menjadi langkah yang lebih efektif dibandingkan spekulasi di media sosial.
Pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif memberikan penjelasan jika terjadi kendala.
Informasi yang jelas akan membantu meredakan keresahan dan menjaga kepercayaan.
Pada akhirnya, guru telah menjalankan kewajibannya tepat waktu.
Regulasi pun telah mengatur hak mereka secara jelas.
Yang dibutuhkan adalah konsistensi pelaksanaan dan tanggung jawab administratif agar hak TPG dan THR dapat diterima tepat waktu sebagaimana mestinya.***




