POJOKSATU.id - Memasuki bulan Februari 2026, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih terus dilakukan.
Karena diketahui bahwa mulai tahun 2026 ini pencairan memang dilakukan per bulan dan tidak lagi setiap tiga bulan.
Kebijakan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Baik itu guru dengan status kepegawaian ASN maupun Non ASN.
Dalam proses pencairan TPG per bulan ini, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menjadi kunci Utama kelancaran pembayaran.
Baca Juga: Warung Diacak-acak Satgas Dispora, Pedagang Lapor Polisi, Arogansi Aparat Dipertanyakan
SKTP ini merupakan dasar hukum pencairan TPG bagi guru yang sudah bersertifikasi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerbitkan SKTP jika semua guru sudah memenuhi syarat.
Mulai dari data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka terpenuhi dan juga memiliki NRG.
Dengan terbitnya SKTP ini maka bisa menjadi bukti resmi bahwa seorang guru telah layak untuk menerima TPG.
Dan SKTP ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan transfer dana ke rekening guru.
Baca Juga: Kuota Rekrutmen BUMN 2026 Dikabarkan Naik, Ini Daftar Sektor yang Buka Lowongan Terbanyak
Untuk mengetahui progress penerbitan SKTP bisa dicek melalui Info GTK masing-masing.
Setelah SKTP diterbikan maka proses selanjutnya adalah pengusulan data penerima TPG ke Kementerian Keuangan.
Dan tahap terakhir pembayaran TPG ke rekening guru.
Mulai tahun 2026 ini pemerintah pusat telah menetapkan jadwal penerbitan SKTP.
Tanggal 15 dilakukan cut off Dapodik.
Kemudian pada tanggal 16 sampai dengan 20 dilakukan proses validasi dan pengolahan data.
Di tanggal 20 sampai dengan 25 Kemendikdasmen melakukan penerbitan TP.
Dan untuk pencairan TPG baru dilakukan pada tanggal 26 sampai dengan akhir bulan.
Bagi guru dengan SKTP tanggal 20 hingga 21 maka TPG akan dicairkan pada tanggal 26 setiap bulannya.
Biasanya proses dari rekomendasi sampai uang diberikan membutuhkan Waktu 6 sampai dengan 7 hari.
***



