POJOKSATU.ID - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan momen yang paling dinantikan oleh para pendidik profesional di Indonesia.

Namun, tidak jarang proses ini menghadapi berbagai tantangan administratif yang menyebabkan keterlambatan.

Baru-baru ini, sejumlah tenaga pendidik melaporkan adanya penerimaan dana sebesar Rp11.280.000 yang merupakan akumulasi dari sisa tunjangan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Salah Kaprah Pakai AI di Sekolah? Ternyata Teknologi Bukan Bosnya! Simak ini!

Keterlambatan pencairan TPG Triwulan 3 dan 4 sering kali menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru, terutama ketika masa pencairan reguler telah terlampaui.

Namun, secara prosedural, dana yang belum terbayarkan pada tahun anggaran berjalan tidak serta merta hangus, melainkan masuk ke dalam kategori Carry Over (pembayaran susulan).

Pencairan dalam bentuk rapel (pembayaran sekaligus) terjadi karena beberapa faktor teknis, di antaranya:

Baca Juga: Rincian Potongan TPG Muncul di Info GTK 2026, Guru Tak Lagi Menebak Nominal

1. Validasi Data Dapodik
Sinkronisasi data yang memerlukan waktu lebih lama untuk memastikan beban mengajar telah memenuhi syarat.

2. Penerbitan SKTP
Keterlambatan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar hukum pencairan dana.

3. Ketersediaan Anggaran Daerah
Proses birokrasi dalam penyaluran dana dari kas negara ke kas daerah hingga ke rekening penerima.

Baca Juga: AI Sebagai Mitra, Bukan Pengganti Guru dalam Pendidikan !

Nominal sebesar Rp11.280.000 mencerminkan akumulasi tunjangan setelah melalui proses verifikasi.

Bagi para guru, sangat penting untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui laman Info GTK.

Hal ini guna memastikan status pencairan dan rincian potongan pajak (PPh) yang berlaku sesuai dengan golongan masing-masing.***