POJOKSATU.ID - Rencana pemerintah menerapkan sistem penggajian single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menuai sorotan.
Kali ini, keresahan datang dari kalangan guru ASN dan pensiunan yang khawatir hak pensiun mereka tergerus jika sistem baru itu diterapkan tanpa aturan yang jelas.
Kegelisahan ini mencuat seiring wacana penyatuan seluruh komponen penghasilan ASN gaji pokok dan tunjangan ke dalam satu skema penghasilan tunggal.
Para guru yang mendekati masa pensiun merasa masa depan mereka jadi tidak pasti.
Guru Senior Mulai Waswas
Sejumlah guru ASN yang sudah mengabdi puluhan tahun mengaku cemas.
Selama ini, dasar perhitungan pensiun hanya berasal dari gaji pokok, sementara tunjangan yang nilainya besar tidak ikut dihitung.
Baca Juga: Miris! Guru PPPK Paruh Waktu Terima Gaji Rp50 Ribu, Ini Cerita Dibalik Unggahannya
Seorang guru ASN senior berinisial DR (53) menyebut, jika seluruh penghasilan digabung dalam sistem single salary.
Akan tetapi perhitungan pensiun tetap memakai angka kecil, maka itu sama saja dengan pemotongan hak secara halus.
“Kami bukan menolak perubahan, tapi jangan sampai pensiunan jadi korban kebijakan baru,” ujarnya.
Hal senada disampaikan pensiunan ASN berinisial JD.
Menurutnya, reformasi boleh saja dilakukan, asalkan negara tetap menjamin hak pensiun yang sudah diperjuangkan selama masa kerja.
Masalah Utama, Dasar Hitung Pensiun
Isu paling krusial dalam skema single salary adalah dasar perhitungan pensiun.
Hingga kini, pemerintah belum memberikan penjelasan tegas apakah seluruh komponen.
Nah dalam single salary nantinya akan menjadi dasar hitung pensiun atau tidak.
Ketidakjelasan ini membuat banyak guru dan ASN senior merasa tidak tenang.
Baca Juga: HEBOH! Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rp15 Ribu Usai Potongan BPJS, Disdik Akhirnya Buka Suara
Apalagi bagi mereka yang hanya tinggal beberapa tahun lagi memasuki masa purna tugas.
Penjelasan Pemerintah Masih Normatif
Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB menyebut single salary bertujuan menyederhanakan sistem penggajian ASN.
Agar lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Baca Juga: Tak Lagi Sekadar Honorer? Guru Madrasah Bisa Diangkat PPPK, Segini Gaji dan Tunjangannya
Guru dan pensiunan ASN menilai, keadilan tidak hanya soal gaji saat aktif, tetapi juga jaminan hidup layak setelah pensiun.
Perlu Kepastian Hukum yang Tegas
Pengamat kebijakan publik menilai, jika pemerintah ingin menerapkan single salary, maka aturan turunan soal pensiun harus disiapkan lebih dulu.
Tanpa jaminan hukum yang tegas, kebijakan ini berpotensi memicu kegelisahan luas di kalangan ASN.
Skema single salary memang digadang-gadang sebagai reformasi besar penggajian ASN.
Namun tanpa kepastian bahwa hak pensiun tetap terlindungi, kebijakan ini justru menimbulkan rasa waswas.
Terutama bagi guru dan ASN yang mendekati masa pensiun. Pemerintah diminta tegas memastikan reformasi tidak mengorbankan hak pensiunan.***




