POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menggulirkan wacana perubahan skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dua sistem yang ramai dibahas adalah skema pay as you go yang berlaku saat ini dan skema fully funded yang sedang dikaji.
Namun, di tengah perdebatan itu, satu hal ditegaskan para pengamat.
Gaji pensiunan ASN adalah hak yang wajib dibayar negara, apa pun skemanya.
Baca Juga: Miris! Guru PPPK Paruh Waktu Terima Gaji Rp50 Ribu, Ini Cerita Dibalik Unggahannya
Pernyataan ini disampaikan pengamat ekonomi Universitas Negeri Makassar, Andika Isma, menanggapi isu reformasi sistem pensiun ASN yang belakangan menjadi sorotan publik.
Hak Pensiun Bukan Beban Negara
Menurut Andika, pensiun ASN tidak boleh dipandang sebagai beban.
Melainkan sebagai hak yang lahir dari pengabdian panjang pegawai kepada negara.
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan hak tersebut tetap dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.
Baca Juga: Tak Lagi Sekadar Honorer? Guru Madrasah Bisa Diangkat PPPK, Segini Gaji dan Tunjangannya
“Yang diperdebatkan itu bukan hak pensiunnya, tapi cara pendanaannya agar tidak memberatkan APBN ke depan,” ujarnya dikutip pojoksatu.id dari Fajar.co.id pada 4/02/2026.
Skema Pay As You Go Masih Berlaku
Saat ini, sistem pensiun ASN masih menggunakan skema pay as you go.
Artinya, pembayaran pensiun dilakukan langsung dari APBN setiap tahun tanpa adanya dana khusus yang dikumpulkan sejak ASN masih aktif bekerja.
Masalahnya, jumlah pensiunan terus bertambah seiring usia harapan hidup yang makin panjang.
Kondisi ini membuat beban belanja pensiun dalam APBN meningkat dari tahun ke tahun.
Fully Funded Jadi Opsi Masa Depan
Sebagai alternatif, pemerintah mulai mengkaji skema fully funded.
Baca Juga: Hadapi Birokrasi Modern, Kobar Perkuat Korpri demi Tingkatkan Kompetensi ASN
Yaitu sistem di mana dana pensiun dikumpulkan sejak awal masa kerja ASN melalui iuran bersama antara pegawai dan negara.
Dana tersebut nantinya dikelola secara profesional dan diinvestasikan agar cukup membiayai pensiun ketika ASN memasuki masa purna tugas.
Dengan cara ini, pensiun tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN.
Model Hybrid Dinilai Paling Realistis
Andika menilai solusi paling aman adalah model hybrid atau campuran.
ASN yang sudah lama bekerja dan pensiunan saat ini tetap dijamin melalui APBN.
Sementara ASN baru bisa secara bertahap dialihkan ke skema fully funded.
Pendekatan bertahap ini dinilai penting agar tidak menimbulkan gejolak fiskal maupun keresahan sosial di kalangan ASN.
Belum Ada Perubahan Besaran Pensiun
Perlu ditegaskan, hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mengubah besaran gaji pensiunan ASN.
Pembayaran pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, hak pensiunan tetap aman meski skema pendanaan masih dibahas.
Baca Juga: Akhirnya Ada Harapan! Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Memprihatinkan, Pemkab Siapkan Bosda 2026
Demikian perubahan skema pensiun ASN memang perlu dikaji demi keberlanjutan keuangan negara.
Namun, apa pun skemanya fully funded atau pay as you go hak pensiunan ASN tetap wajib dibayar dan tidak boleh dikurangi.
Transisi harus dilakukan hati-hati, adil, dan bertahap.***




