POJOKSATU.id - Belakangan ini, banyak Bapak/Ibu guru kembali membuka Info GTK dengan perasaan campur aduk.

Pasalnya, tunjangan profesi guru (TPG) TW 3 dan TW 4 tahun 2025 yang belum sempat cair, kini disebut-sebut akan dibayarkan melalui skema carry over.

Tapi apa sebenarnya carry over itu?

Baca Juga: Grand Final Duta Siswa Indonesia 2026 Digelar Meriah di Surabaya, Jawa Tengah dan Jawa Barat Jadi Juara

Sederhananya nih, carry over adalah mekanisme pembayaran ulang untuk hak guru yang sudah valid di tahun sebelumnya, tetapi belum tersalurkan karena keterbatasan alokasi atau antrean sistem.

Jadi bukan hak baru, dan jelas bukan tunjangan yang hilang.

Makna Kode 07 dan 08 di Info GTK

Nah, di sinilah peran kode 07 dan 08 jadi sangat penting.

Baca Juga: Ketua DPRD Lebak 'Formasi Khusus PPPK Penuh Waktu Diprioritaskan untuk Kategori Ini'

Berdasarkan mekanisme sistem, pembayaran TPG carry over 2025 hanya diproses untuk guru yang pada tahun lalu memiliki status valid dengan kode 07 atau 08 di Info GTK.

Kode 07 menandakan guru sudah memenuhi syarat, tetapi masih menunggu antrean penerbitan SKTP.

Sementara kode 08 berarti SKTP sudah terbit, namun dana belum tersalurkan.

Baca Juga: Kementerian Pendidikan Taiwan Buka Beasiswa HES 2026, Kesempatan Belajar Mandarin Gratis hingga Setahun

Jadi kalau Bapak/Ibu berada di salah satu kode ini pada periode TW 3 atau TW 4 2025, peluang masuk carry over terbuka lebar.

Hubungan Kode Info GTK dengan SKTP

Penting dipahami, kode di Info GTK ini tidak berdiri sendiri.

Kode tersebut erat kaitannya dengan status SKTP. Sistem hanya akan membawa ke skema carry over guru-guru yang secara administratif sudah dinyatakan layak.

Artinya, kalau di tahun 2025 lalu SKTP belum terbit sama sekali atau statusnya tidak valid, maka sistem tidak memasukkan ke daftar carry over.

Di sinilah banyak kesalahpahaman muncul, karena tidak semua kasus “belum cair” otomatis masuk pembayaran ulang.

Siapa Saja Guru yang Berhak Menerima Carry Over

Guru yang berhak menerima TPG carry over adalah mereka yang:

1. Sudah memenuhi syarat TPG di TW 3 atau TW 4 tahun 2025

Baca Juga: Kementerian Pendidikan Taiwan Buka Beasiswa HES 2026, Kesempatan Belajar Mandarin Gratis hingga Setahun

2. Memiliki status Info GTK kode 07 atau 08

3. Haknya belum dibayarkan karena faktor sistem atau alokasi

Kalau salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka carry over tidak akan diproses.

Baca Juga: Hati-hati Pilih Formasi CPNS 2026! Ini 3 Aturan MenPAN-RB yang Wajib Dipahami

Bukan karena guru bermasalah, tapi karena sistem bekerja berdasarkan jejak validasi tahun sebelumnya.

Kesalahan Tafsir Kode yang Sering Terjadi

Kesalahan paling umum adalah mengira semua TPG yang belum cair pasti masuk carry over.

Padahal tidak demikian.

Ada juga guru yang panik karena sekarang tidak bisa lagi melihat detail rekam jejak TW 3 dan TW 4 di Info GTK.

Padahal, yang dinilai adalah status saat itu, bukan tampilan sekarang.

Kalau Bapak/Ibu masih ingat pernah berada di kode 07 atau 08 dan belum menerima TPG, besar kemungkinan masuk antrean carry over.

Cara Memastikan Status Tetap Aman

Langkah paling aman saat ini adalah bersabar dan tidak mengubah data secara sembarangan.

Pantau Info GTK, jaga data tetap valid, dan koordinasi dengan operator sekolah jika diperlukan.

Carry over berjalan mengikuti antrean sistem nasional, bukan manual satu per satu.

Intinya, TPG carry over 2025 adalah bentuk pengakuan bahwa hak guru tetap dijaga.

Selama dulu sudah valid, sekarang tinggal menunggu waktu yang tepat untuk dibayarkan.***