POJOKSATU.ID - Sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) mengeluhkan keterangan transaksi yang muncul saat mengecek saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui aplikasi mobile banking.

Alih-alih tertulis bansos, dana yang masuk justru tercatat dengan keterangan “pengkreditan gaji”.

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah hal tersebut merupakan hoaks atau justru indikasi masalah penyaluran bansos.

Fenomena ini banyak dibagikan di media sosial dan grup percakapan, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi penerima bantuan.

Baca Juga: Kementerian PUPR Klarifikasi Jakarta-Bandung 45 Menit, Padahal GT Sadang ke Bandung Butuh 80 Menit

Tidak sedikit yang takut bansos tersebut bermasalah atau berpotensi ditarik kembali karena keterangan yang dianggap tidak sesuai.

Berdasarkan penelusuran, keterangan “pengkreditan gaji” pada mutasi rekening KKS bukanlah hoaks.

Istilah tersebut muncul karena sistem internal perbankan yang menggunakan kode transaksi tertentu untuk penyaluran dana dalam jumlah besar dari pemerintah, termasuk bansos.

Bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menggunakan klasifikasi transaksi otomatis.

Baca Juga: Bandung Zoo Disegel Pemda, Ini Kondisi Satwa dan Alasan Penutupan Terungkap

Dalam beberapa aplikasi m-banking, dana bantuan dari pemerintah pusat dicatat sebagai pengkreditan dana massal, yang secara sistem terbaca sebagai pengkreditan gaji atau transfer institusi.

Artinya, meskipun tertulis “pengkreditan gaji”, dana tersebut tetap merupakan bansos resmi yang disalurkan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau bantuan sosial lainnya yang masuk melalui KKS.

Kementerian Sosial sebelumnya juga menegaskan bahwa keterangan transaksi pada aplikasi perbankan tidak memengaruhi status bantuan.

Selama dana masuk ke rekening KKS penerima yang terdaftar, maka bansos tersebut sah dan dapat digunakan sesuai ketentuan.

Hal serupa juga pernah terjadi pada penyaluran bantuan sosial tahap-tahap sebelumnya.

Perbedaan istilah transaksi lebih disebabkan oleh keterbatasan tampilan deskripsi di aplikasi mobile banking, bukan karena kesalahan data penerima.

Masyarakat penerima bansos diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, terutama yang menyebutkan bahwa bansos dengan keterangan pengkreditan gaji adalah palsu atau ilegal.

Baca Juga: SKTP Februari 2026 Belum Terbit Bikin Guru Resah, Ini Penjelasan Alur Normal Info GTK yang Jarang Dipahami

Informasi semacam itu dipastikan tidak benar.

Jika masih ragu, penerima bansos dapat melakukan pengecekan tambahan melalui pendamping sosial, Dinas Sosial setempat, atau langsung ke kantor bank penyalur.

Selain itu, penerima juga dapat memeriksa status bantuan melalui aplikasi resmi milik Kementerian Sosial.

Pemerintah memastikan bahwa penyaluran bansos dilakukan secara transparan dan diawasi ketat.

Sistem perbankan hanya berperan sebagai sarana distribusi dana, sementara penetapan penerima tetap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dalam sistem nasional.

Baca Juga: Lulus PPG Sudah Lama Tapi SKTP Awal Tahun Tetap Terlambat, Ini Penjelasan Transisi Data Sertifikasi yang Tidak Instan

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan keterangan pengkreditan gaji pada mutasi KKS.

Selama dana masuk sesuai jadwal dan nominal bantuan, maka bansos tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Pemerintah juga terus mengimbau masyarakat untuk memantau informasi resmi dan tidak menyebarkan kabar yang berpotensi menyesatkan.

Edukasi publik dinilai penting agar penyaluran bansos tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.***