POJOKSATU.id - Menjelang Maret 2026, linimasa guru kembali ramai.

Banyak yang membicarakan satu hal yang sama yaitu guru sertifikasi disebut bisa menerima penghasilan hingga 10 jutaan dalam satu bulan.

Angka ini tentu menggugah harapan, apalagi di tengah kebutuhan hidup yang terus naik.

Baca Juga: Cyrus Margono Datang, Persaingan Kiper Persija Makin Ketat

Namun, benarkah demikian? Atau justru ada pemahaman yang perlu diluruskan agar guru tidak salah menafsirkan?

Artikel ini mencoba menjelaskan dengan tenang, berbasis dokumen anggaran negara, dan tetap berpijak pada realitas yang dialami guru di lapangan.

Asal Mula Narasi '10 Jutaan' di Bulan Maret 2026

Narasi 10 jutaan muncul dari akumulasi tiga komponen penerimaan guru ASN sertifikasi yang kebetulan jatuh di bulan yang sama, yakni Maret.

Baca Juga: Cyrus Margono Datang, Persaingan Kiper Persija Makin Ketat

Banyak konten menyebutnya sebagai “bulan basah”, padahal yang dimaksud bukan satu jenis tunjangan, melainkan gabungan beberapa hak keuangan guru.

Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman.

Angka besar tersebut bukan satu kali transfer tunggal, melainkan hasil penjumlahan beberapa sumber penerimaan.

Beda Gaji Bulanan, THR, dan TPG yang Perlu Dipahami Guru

Agar tidak keliru, penting membedakan tiga komponen utama:

1. Gaji bulanan, yang diterima rutin di awal bulan oleh guru ASN.

2. Tunjangan Hari Raya (THR), yang biasanya cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbit.

3. TPG (Tunjangan Profesi Guru), yang dibayarkan terpisah dan besarannya setara satu kali gaji pokok bagi guru sertifikasi.

Ketiganya bukan tunjangan yang sama, tidak berasal dari skema yang sama, dan tidak selalu cair bersamaan dalam satu hari.

Dasar Penganggaran THR Guru di APBN 2026

Dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026, pemerintah secara eksplisit mencantumkan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN.

Baca Juga: Polemik Teras Cihampelas Berlanjut, Wali Kota Bandung Sebut Gagal Jadi Pusat UMKM dan Rawan Keamanan

Ini menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan tersebut dilanjutkan.

Namun perlu digarisbawahi, THR selalu menunggu PP khusus setiap tahun.

Artinya, meskipun sudah dianggarkan, detail penerima dan komponen yang dibayarkan tetap menunggu aturan teknis resmi.

Contoh Kasus Guru ASN Sertifikasi

Sebagai ilustrasi, guru ASN dengan gaji pokok sekitar Rp3,5 juta bisa menerima:

1. Gaji bulanan sekitar Rp3,5 juta

Baca Juga: Wali Kota Bandung Sambut Program Gentengisasi Prabowo, Sejalan dengan Perda Larangan Asbes

2. THR dengan komponen gaji dan tunjangan tertentu

3. TPG satu kali gaji pokok

Jika dijumlahkan dalam satu bulan kalender, totalnya bisa mendekati atau bahkan melewati angka 10 juta. Namun ini akumulasi, bukan satu transfer sekaligus.

Faktor yang Memengaruhi Besar Kecilnya Nominal

Tidak semua guru akan menerima angka yang sama. Beberapa faktor penentu antara lain:

1. Status ASN (PNS atau PPPK)

2. Golongan dan masa kerja

3. Kebijakan teknis dalam PP THR

4. Waktu pencairan di masing-masing daerah

Baca Juga: RKPD 2027 Kota Bandung Fokus Tekan Pengangguran dan Kemiskinan, DPRD Dorong Sinergi Lintas OPD

Karena itu, membandingkan angka mentah antar guru sering kali menyesatkan.

Kesalahan Tafsir yang Sering Viral di Media Sosial

Kesalahan paling umum adalah menganggap 10 jutaan sebagai “bonus ekstra” atau tunjangan baru.

Padahal, itu adalah hak rutin yang kebetulan waktunya berdekatan.

Baca Juga: 195 Delegasi 24 PTN-BH Ikuti Sidang Paripurna MSA di UNAIR Bahas RUU Sisdiknas

Jika tidak dipahami dengan benar, harapan bisa terbang terlalu tinggi dan berujung kecewa.

Optimistis, Tapi Tetap Realistis

Kabar baik tetaplah kabar baik.

Maret 2026 memang berpotensi menjadi bulan dengan arus keuangan lebih longgar bagi guru sertifikasi.

Namun, memahami konteks dan aturan akan membuat guru lebih tenang, tidak mudah terpancing narasi viral, dan lebih bijak dalam merencanakan keuangan.***