POJOKSATU.id - Bapak Ibu guru non ASN, setiap menjelang Lebaran, satu pertanyaan yang hampir selalu muncul adalah soal THR.
Ketika guru ASN dipastikan masuk dalam skema tunjangan negara, guru non ASN kerap berada di posisi serba tidak pasti.
Lalu muncul pertanyaan yang jujur dan wajar, “Kalau bukan dari negara, sebenarnya dari mana hak THR guru non ASN?”
Untuk menjawabnya, perlu disampaikan secara terbuka, apa adanya, tanpa ilusi, dan tetap berpijak pada aturan yang berlaku.
Dasar Hukum THR Guru Non ASN
Secara hukum, THR guru non ASN tidak diatur dalam regulasi ASN, melainkan masuk dalam aturan ketenagakerjaan umum.
Baca Juga: MIRIS! Anggaran Pendidikan Dipakai untuk MBG, Guru Honorer Langsung Gugat ke MK
Guru non ASN diposisikan sebagai pekerja atau karyawan pada satuan pendidikan tempat mereka bekerja, baik di bawah yayasan, lembaga swasta, maupun instansi tertentu.
Artinya, dasar hukum THR guru non ASN bukan APBN atau kebijakan presiden, melainkan peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.
Peran Yayasan dan Lembaga Swasta
Bagi guru non ASN yang mengajar di sekolah swasta atau yayasan, pemberi kerja-lah yang bertanggung jawab atas THR, bukan negara.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Autentikasi 2 Faktor di Email Dinas ASN, PPPK, TNI, dan Polri
Yayasan atau lembaga pendidikan wajib membayarkan THR sesuai kemampuan dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Besaran THR umumnya setara satu kali gaji pokok bagi guru yang telah memenuhi masa kerja minimal, meskipun dalam praktiknya bisa berbeda-beda tergantung kebijakan internal lembaga.
Perbedaan dengan Guru ASN
Di sinilah letak perbedaan mendasar, guru ASN menerima THR karena statusnya sebagai aparatur negara yang dibiayai APBN.
Sementara guru non ASN tidak berada dalam struktur kepegawaian negara, sehingga tidak bisa menerima THR dari kas negara, meskipun beban kerja dan tanggung jawabnya sama.
Perbedaan ini bukan soal penghargaan atau tidak, melainkan perbedaan payung hukum dan sumber anggaran.
Hak dan Kewajiban Lembaga
Lembaga atau yayasan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memperhatikan kesejahteraan guru non ASN, termasuk THR.
Namun di sisi lain, kemampuan finansial setiap lembaga tidak sama.
Inilah yang membuat kebijakan THR guru non ASN sering kali tidak seragam antar sekolah.
Guru non ASN berhak menanyakan kejelasan THR kepada lembaga secara terbuka dan profesional, karena itu bagian dari hubungan kerja yang sehat.
Sikap Realistis dan Solutif bagi Guru
Bapak Ibu guru non ASN perlu bersikap realistis tanpa kehilangan martabat.
Baca Juga: Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien, Meski BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
Pahami bahwa THR bukan kebijakan negara untuk non ASN, tetapi hak ketenagakerjaan yang bergantung pada lembaga tempat bekerja.
Bangun komunikasi baik dengan yayasan, pahami perjanjian kerja, dan hindari membandingkan diri secara emosional dengan ASN.
Dengan pemahaman yang jernih, guru non ASN bisa tetap tenang, tidak terjebak kabar menyesatkan, dan mampu memperjuangkan haknya secara bijak dan bermartabat.***




