POJOKSATU.id - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan jadwal cuti bersama ASN tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh instansi pemerintah dalam mengatur hari kerja dan hari libur sepanjang tahun depan.

Penetapan cuti bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 31 Desember 2025.

Baca Juga: Purbaya Bikin Heboh Lagi, Kini Pertumbuhan Ekonomi 2025 Tak Sesuai Janji, Tapi Sebut ‘Lumayan Lah’!

Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama ASN yang berkaitan dengan hari besar keagamaan nasional.

Kepastian ini sekaligus menjawab penantian ASN yang ingin menyusun agenda kerja, cuti, maupun rencana liburan sejak jauh hari.


Dasar Hukum Cuti Bersama ASN 2026

Keppres Nomor 42 Tahun 2025 menjadi dasar hukum resmi penetapan cuti bersama ASN tahun 2026.

Baca Juga: Negara Turun Tangan, Satgas Saber Dikerahkan Amankan Harga dan Mutu Pangan Jelang HBKN 2026

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa cuti bersama berlaku bagi seluruh ASN di instansi pusat maupun daerah.

Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan untuk:

- menciptakan efisiensi hari kerja

- menjaga kesinambungan pelayanan publik

Baca Juga: Lengkap! Harga Tiket Kereta dari Stasiun Bogor ke Berbagai Tujuan, Mulai Ribuan Rupiah

- sekaligus memberi kepastian jadwal bagi aparatur negara.

Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2026

Berdasarkan Keppres yang diteken Presiden Prabowo, berikut daftar 8 hari cuti bersama ASN tahun 2026:

Senin, 16 Februari 2026 – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Suci Nyepi

Baca Juga: Beasiswa UNHAN RI 2026 Dibuka, Lulusan SMA Bisa Kuliah Gratis dengan Asrama dan Uang Saku

Jumat, 20 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

Senin, 23 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

Selasa, 24 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

Jumat, 15 Mei 2026 – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 28 Mei 2026 – Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah

Kamis, 24 Desember 2026 – Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus

Baca Juga: KKS Baru BSI Wilayah Aceh Sudah Cair PKH dan BPNT 5 Februari 2026, Ini Alasan Daerah Bencana Diutamakan

Dengan susunan tersebut, sejumlah momen berpotensi menciptakan libur panjang apabila digabungkan dengan akhir pekan.


Tak Kurangi Hak Cuti Tahunan ASN

Pemerintah menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

ASN yang karena tugas pelayanan publik tidak dapat mengambil cuti bersama tetap akan memperoleh kompensasi cuti tahunan tambahan sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil.

Ketentuan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan pelayanan publik dan hak ASN sebagai pekerja negara.

Pedoman Bagi Instansi Pemerintah

Dengan ditetapkannya cuti bersama sejak awal, instansi pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan jadwal kerja, pelayanan publik, dan agenda strategis sepanjang 2026.

Penetapan ini juga memberi kepastian bagi masyarakat yang berkepentingan dengan layanan pemerintahan.

Pemerintah mengimbau seluruh instansi pusat dan daerah untuk menjadikan Keppres ini sebagai acuan resmi dalam penyusunan kalender kerja.***