POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan isu tunjangan profesi guru ASN dipotong dua kali untuk BPJS adalah tidak benar.
Informasi tersebut beredar luas di grup guru dan media sosial menjelang pencairan TPG Februari 2026.
“Berita potongan ganda TPG itu hoaks,” demikian klarifikasi resmi dari kanal informasi Kemendikdasmen.
Baca Juga: Kabar TPG Guru Februari 2026, Ini Jadwal Pencairannya
Skema Iuran BPJS Guru
Iuran JKN guru dihitung sebesar 5 persen dari total penghasilan.
Komponen penghasilan mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan profesi.
Baca Juga: Jalur CPNS 2026 Lebih Berlapis, MenPAN-RB Minta Pelamar Tak Samakan dengan PPPK
Dari total 5 persen, 4 persen dibayarkan pemerintah dan 1 persen dipotong dari penghasilan guru.
“Yang dipotong dari guru hanya satu persen,” jelas penjelasan resmi Kementerian Pendidikan.
Bukan Potongan Berulang
Pemotongan dilakukan pada setiap komponen penghasilan, bukan memotong TPG berkali-kali.
Baca Juga: BGN Siapkan 32.460 Formasi, PPPK 2026 Tahap 3 dan 4 Jadi Peluang Emas
Besaran maksimal potongan iuran guru sekitar Rp10.000 per bulan, tergantung golongan.
Iuran tersebut sudah mencakup perlindungan kesehatan hingga lima anggota keluarga.
“Potongannya sama, hanya waktunya yang berbeda,” jelas pengelola kanal Guru Abad 21.***



