POJOKSATU.ID - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan skema baru Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi guru madrasah swasta.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan guru yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status, kesejahteraan, dan perlindungan negara sebagaimana guru ASN atau PPPK.

Skema tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya reformasi tata kelola sumber daya manusia pendidikan Islam.

Pemerintah ingin memastikan guru madrasah swasta tidak lagi tertinggal dalam sistem nasional ASN.

Baca Juga: Noel Koar-Koar Soal Purbaya, Tapi Menkeu Cuman Respons 'Diemin Aja Lah'

Namun tetap memperhatikan karakteristik khas madrasah yang berbeda dengan sekolah umum.

 

1. Pendataan Guru Madrasah Swasta Jadi Prioritas

Salah satu persoalan utama guru madrasah swasta adalah lemahnya pendataan.

Banyak guru belum tercatat secara utuh dalam sistem informasi resmi milik pemerintah, baik di lingkungan Kemenag maupun sistem ASN nasional.

Kemenag menilai pembenahan pendataan menjadi fondasi utama agar guru madrasah swasta bisa diikutsertakan dalam berbagai kebijakan strategis.

Baca Juga: SKTP Guru Non ASN Terbit 4 Februari 2026, Ini Prediksi Jadwal Pencairan TPG!

Termasuk pengangkatan ASN, PPPK, hingga akses tunjangan dan sertifikasi.

Integrasi data guru madrasah dengan sistem nasional menjadi langkah krusial agar kebijakan lebih tepat sasaran.

 

2. Skema Rekrutmen ASN yang Lebih Adil

Aspek kedua yang dibenahi adalah mekanisme rekrutmen dan akses status ASN.

Selama ini, guru madrasah swasta sebagian besar berstatus honorer dengan peluang sangat terbatas untuk menjadi ASN karena keterbatasan formasi dan regulasi yang belum berpihak.

Melalui skema baru, Kemenag berupaya menyusun mekanisme yang lebih terukur dan adil.

Mulai dari persyaratan administrasi, penilaian kompetensi, hingga proses pengangkatan.

Baca Juga: Komunikasi Bisnis jadi Kunci Keberhasilan Dunia Usaha dan Organisasi

Skema ini diharapkan membuka ruang yang lebih luas bagi guru madrasah swasta berpengalaman agar bisa bersaing secara proporsional dalam sistem ASN nasional.

 

3. Kesejahteraan dan Hak Guru Jadi Fokus Pembenahan

Isu kesejahteraan menjadi aspek ketiga yang mendapat perhatian serius.

Guru madrasah swasta selama ini dikenal menerima gaji jauh di bawah standar layak, dengan akses terbatas terhadap tunjangan profesi dan sertifikasi.

Kemenag bersama DPR dan pemangku kepentingan lainnya tengah membahas skema anggaran.

Baca Juga: Alih-Alih Rapat, Ruangan DPR Mendadak Jadi Panggung Musik, Pasha Ungu Nyanyikan Lagu Noah Saat Bahas Banjir

Serta kebijakan afirmatif agar guru madrasah swasta bisa memperoleh hak yang lebih setara, termasuk tunjangan profesi guru (TPG).

Pembenahan data dan status diharapkan menjadi pintu masuk untuk perbaikan kesejahteraan yang lebih berkelanjutan.

 

Kebijakan Pendukung yang Sudah Berjalan

Sejumlah kebijakan pendukung sebenarnya telah lebih dulu digulirkan.

Kemenag telah menerbitkan puluhan ribu Surat Keputusan (SK) Inpassing untuk guru madrasah bukan ASN sebagai bentuk penyetaraan jabatan dan pengakuan profesional.

Selain itu, percepatan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan sertifikasi guru madrasah.

Langkah-langkah ini dinilai akan berpengaruh langsung terhadap peluang guru mendapatkan pengakuan dan tunjangan yang lebih layak.

Baca Juga: UI Akan Cairkan Insentif Dosen Hingga 100 Persen Pendapatan, Fokus pada Reformasi SDM Berbasis Meritokrasi

Skema ASN bagi guru madrasah swasta yang disiapkan Kemenag merupakan langkah strategis untuk menjawab persoalan lama dunia pendidikan madrasah.

Dengan fokus pada pendataan, rekrutmen ASN yang adil, serta peningkatan kesejahteraan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian status dan masa depan yang lebih baik bagi guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.***