POJOKSATU.id - Status “SKTP Januari Tidak Terbit” yang muncul pada laman Info GTK sempat memicu kebingungan di kalangan guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026.

Tak sedikit guru yang khawatir tunjangan bulan Januari tidak akan dibayarkan.

Namun, pemerintah memastikan kondisi tersebut tidak berarti hak TPG guru hilang.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa penyaluran TPG sepenuhnya mengacu pada data yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Seleksi Guru SMA Garuda Baru Resmi Dibuka, Cek Syarat Usia, IPK, dan Cara Daftar

Oleh karena itu, status SKTP sangat dipengaruhi oleh waktu dan kelengkapan validasi data guru.

Status “Januari Tidak Terbit SKTP” umumnya muncul karena data guru dinyatakan valid setelah melewati batas waktu pencetakan SKTP bulan Januari, yakni setelah tanggal 15 Januari.

Artinya, secara sistem data sudah benar dan memenuhi ketentuan, tetapi tidak sempat diproses untuk penerbitan SKTP pada periode Januari.

Meski SKTP Januari tidak terbit, Kemendikdasmen memastikan bahwa TPG bulan Januari tetap dihitung penuh.

Pembayarannya tidak dihapus, melainkan digabung atau dirapel pada penyaluran bulan berikutnya setelah status data guru dinyatakan valid hijau.

Baca Juga: TPG Februari 2026 Segera Cair, Ini Tahapan Penarikan Data dan Jadwalnya

Dengan kata lain, keterlambatan bersifat administratif dan tidak menghilangkan hak guru sebagai penerima tunjangan.

Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, sebelumnya juga mengingatkan pentingnya pemutakhiran data Dapodik secara berkala.

Menurutnya, akurasi data kepegawaian, pemenuhan beban kerja, serta kesesuaian dan keaktifan rekening bank menjadi faktor utama kelancaran proses verifikasi dan validasi TPG.

Ketidaksesuaian salah satu komponen tersebut dapat berdampak pada keterlambatan penerbitan SKTP.

Baca Juga: Februari 2026 Jadi Bulan Panen Tunjangan Guru, Ini yang Cair Mulai Awal Bulan

Pemerintah memandang TPG sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme dan kinerja guru.

Selain menopang kesejahteraan ekonomi, tunjangan ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas pembelajaran, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Untuk tahun anggaran 2026, Kemendikdasmen memproyeksikan kebutuhan anggaran TPG bagi ASN mencapai Rp72,2 triliun.

Hingga akhir Januari 2026, sebanyak sekitar 1,2 juta guru ASN telah direkomendasikan untuk menerima penyaluran TPG bulan Januari melalui Kementerian Keuangan.

Baca Juga: BCA Perpanjang Pendaftaran Beasiswa PPTI Batch 2 Tahun 2026 hingga Maret, Kuliah IT Gratis hingga Peluang Kerja

Proses penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai hasil validasi data.

Forum Operator Dapodik juga menginformasikan bahwa guru yang SKTP Januari 2026-nya belum berstatus valid masih diberi kesempatan melakukan perbaikan dan penyesuaian data hingga 10 Februari 2026.

Guru diimbau segera berkoordinasi dengan operator sekolah agar proses validasi dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak menghambat pencairan TPG pada tahap selanjutnya.

***