POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Februari 2026 kembali menjadi perhatian para pendidik.
Sejumlah guru mengaku menerima nominal yang lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.
Perbedaan ini bukan tanpa sebab, melainkan akibat adanya pemotongan yang kini dilakukan secara terpusat sebelum dana TPG masuk ke rekening penerima.
Secara umum, TPG yang diterima guru tidak lagi dibayarkan secara utuh karena dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) serta iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Februari 2026 Jadi Bulan Panen Tunjangan Guru, Ini yang Cair Mulai Awal Bulan
Dua komponen ini menjadi faktor utama yang membedakan nominal TPG bersih yang diterima guru pada 2026 dibandingkan periode sebelumnya.
Pemotongan PPh disesuaikan dengan golongan kepangkatan guru ASN.
Untuk guru golongan III, akumulasi potongan berada di kisaran 6 persen dari total TPG.
Sementara guru golongan IV dikenakan potongan yang lebih besar, yakni hingga 16 persen, seiring dengan tarif pajak progresif yang berlaku.
Baca Juga: Ratusan KK di Bantaran Kali Bekasi Terancam Dibongkar, Distaru Beri Peringatan Terakhir
Selain pajak, iuran BPJS Kesehatan juga mulai dipotong langsung dari TPG.
Kebijakan ini memicu beragam reaksi di kalangan guru, terutama di media sosial.
Tidak sedikit yang mempertanyakan mekanisme pemotongan tersebut karena dianggap baru dan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa perubahan nominal TPG 2026 terjadi karena mekanisme pemotongan BPJS Kesehatan kini dilakukan langsung saat penyaluran.
Pada periode sebelumnya, iuran tersebut dipotong oleh pemerintah daerah sebelum dana diterima guru.
Baca Juga: Sudah Masuk Nisfu Syaban 2026, Kapan Puasa Ayyamul Bidh? Ini Niat dan Doa Berbukanya
Dengan sistem penyaluran TPG secara langsung ke rekening guru, seluruh kewajiban iuran dan pajak kini diselesaikan di awal. Hal inilah yang membuat nominal yang diterima tampak lebih kecil, meski secara prinsip tidak ada penambahan beban iuran baru bagi guru ASN.
Berikut gambaran nominal TPG Februari 2026 yang diterima guru setelah dipotong pajak dan iuran BPJS Kesehatan.
Nominal bersifat perkiraan dan dapat sedikit berbeda tergantung status keluarga serta kebijakan pajak masing-masing daerah.
Guru pada golongan III/a hingga III/b dengan TPG bruto sekitar Rp3.100.000 diperkirakan menerima dana bersih sekitar Rp2.914.000 setelah potongan sekitar 6 persen.
Baca Juga: Pemkot Bandung Akselerasi Smart City, Transformasi Digital Difokuskan pada Dampak Nyata bagi Warga
Sementara golongan III/c hingga III/d dengan TPG bruto Rp3.300.000 menerima kurang lebih Rp3.102.000.
Adapun guru golongan IV/a yang memiliki TPG bruto Rp3.500.000 dikenakan potongan lebih besar hingga sekitar 16 persen sehingga dana yang masuk ke rekening berkisar Rp2.940.000.
Untuk golongan IV/b hingga IV/c dengan TPG bruto Rp3.700.000, nominal bersih yang diterima diperkirakan sekitar Rp3.108.000.
Sedangkan guru pada golongan IV/d hingga IV/e dengan TPG bruto Rp4.000.000 menerima TPG bersih sekitar Rp3.360.000.
Baca Juga: Bupati Karawang Wajibkan Gerakan Bersih di Semua Dinas dan Sekolah
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga telah meluruskan isu yang menyebut guru ASN membayar iuran BPJS hingga 26 kali dalam setahun.
Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar. Iuran BPJS Kesehatan tetap dipotong 12 kali dalam setahun dengan besaran 5 persen dari gaji dan tunjangan tetap, di mana 4 persen dibayarkan pemerintah dan 1 persen menjadi kewajiban ASN.
Ali Ghufron memastikan pula bahwa gaji ke-13 dan THR tidak dikenakan potongan BPJS Kesehatan.
Sistem pemotongan yang kini terpusat membuat pembayaran terlihat seolah berulang, padahal akumulasinya tetap sesuai ketentuan.
***



