POJOKSATU.id - Regulasi terbaru tahun anggaran 2026 membawa perubahan penting dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.
Salah satu poin krusialnya adalah larangan bagi guru ASN untuk merangkap jabatan sebagai bendahara BOS.
Kebijakan ini ditetapkan pemerintah melalui kementerian terkait dengan tujuan utama agar guru dapat lebih fokus pada tugas inti, yakni mengajar dan mendidik siswa, tanpa terbebani urusan administrasi keuangan sekolah.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dikritik, Solusi Guru Honorer Dinilai Tak Menyentuh Akar Masalah
Guru Resmi Dilarang Jadi Bendahara BOS
Mulai tahun 2026, guru tidak lagi diperbolehkan menjabat sebagai bendahara BOS di satuan pendidikan.
Selama ini, banyak guru yang harus membagi waktu antara mengajar dan mengelola keuangan sekolah.
Larangan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran karena guru tidak lagi disibukkan dengan tugas administratif yang kompleks dan berisiko tinggi.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dipastikan Tidak Mengganggu Anggaran Guru
Tugas Dialihkan ke Tenaga Kependidikan
Seiring larangan tersebut, posisi bendahara BOS kini diarahkan untuk diisi oleh Tenaga Kependidikan atau staf administrasi sekolah yang memiliki kompetensi di bidang tata usaha dan keuangan.
Kebijakan ini bahkan sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah. Di Sulawesi Selatan, misalnya, muncul instruksi agar sekolah mengusulkan bendahara BOS dari unsur Tendik, bukan lagi dari kalangan guru.
Syarat Status Bendahara BOS
Meski guru tidak lagi diperkenankan menjabat, tidak semua pegawai bisa langsung menjadi bendahara BOS. Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan status kepegawaian, antara lain:
Baca Juga: Prabowo Singgung Sampah di Pantai Bali, Koster Sebut Kiriman dari Luar dan Bentuk Satgas Khusus
- Bendahara BOS di sekolah negeri diprioritaskan berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, karena berkaitan langsung dengan pengelolaan dana negara.
- CPNS umumnya belum diperbolehkan menjadi bendahara BOS karena belum memiliki status pegawai tetap dan sertifikasi penuh dalam pengelolaan keuangan.
Ketentuan ini merujuk pada prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Struktur Tim BOS Sekolah Terbaru
Dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, struktur tim BOS sekolah juga ditegaskan kembali. Tim BOS terdiri dari:
- Kepala sekolah sebagai penanggung jawab.
- Bendahara sekolah yang diutamakan berasal dari unsur tenaga kependidikan atau administrasi.
- Anggota tim yang meliputi satu orang unsur guru, satu orang komite sekolah, dan satu orang perwakilan orang tua murid.
Baca Juga: Miris! PPPK Majene Hanya Digaji 6 Bulan, Pemda Buka Suara soal Keterbatasan APBD, Ini Penjelasannya
Struktur ini dirancang untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi semua unsur sekolah.
Dengan aturan baru ini, secara resmi mulai tahun 2026 guru ASN tidak lagi diperbolehkan menjadi bendahara BOS.
Tanggung jawab tersebut dialihkan kepada tenaga kependidikan agar guru bisa kembali fokus pada ruang kelas, tempat pendidikan seharusnya tumbuh dan bermakna. ***




