POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan tambahan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) tahun 2026 sebesar Rp5,87 triliun.

Langkah ini menjadi sinyal penting di tengah kekhawatiran guru madrasah dan dosen yang baru lulus sertifikasi, menyusul beredarnya informasi tentang penundaan pencairan tunjangan profesi.

Pengajuan anggaran tambahan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus hak tunjangan, melainkan sedang menyesuaikan perencanaan keuangan agar pembayaran tetap sesuai aturan dan akuntabel.

Strategi Anggaran Kementerian Agama

Pengajuan tambahan anggaran dilakukan sebagai bagian dari strategi penataan keuangan negara.

Baca Juga: Modus Teman Sendiri, Dua Remaja NTT Terjebak TPPO Saat Merantau ke Medan

Kemenag menilai bahwa jumlah guru dan dosen yang lulus sertifikasi pada tahun 2025 belum sepenuhnya tercakup dalam perencanaan awal APBN 2026.

Agar pembayaran tunjangan tetap berjalan sesuai prinsip tertib administrasi, diperlukan alokasi tambahan yang dihitung secara rinci dan berbasis data penerima aktual.

Latar Belakang Pengajuan Anggaran Tambahan

Dalam sistem anggaran negara, perencanaan APBN disusun jauh sebelum tahun berjalan.

Baca Juga: Lonjakan Guru Bersertifikat Capai 92 Persen Jadi Titik Balik Dunia Pendidikan, Ini Dampak Nyata ke Karier Guru Non ASN

Data penerima tunjangan profesi yang digunakan umumnya berasal dari periode sebelumnya.

Ketika jumlah lulusan PPG dan sertifikasi dosen meningkat pada tahun 2025, kebutuhan anggaran pun bertambah.

Kondisi inilah yang mendorong Kemenag mengajukan tambahan dana agar seluruh guru dan dosen yang berhak tetap terakomodasi.

Kelompok Sasaran Kebijakan

Kelompok sasaran utama dari tambahan anggaran ini adalah guru madrasah dan dosen binaan Kemenag yang dinyatakan lulus sertifikasi pada tahun 2025.

Baik berstatus PNS, PPPK, maupun non PNS, mereka berada dalam posisi administratif yang sama.

Sementara itu, guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi sebelum tahun 2025 relatif tidak terdampak karena sudah tercakup dalam skema anggaran berjalan.

Proses Review Inspektorat

Sebelum tambahan anggaran disetujui, data kebutuhan TPG dan TPD harus melalui proses review oleh Inspektorat Jenderal.

Mekanisme ini dikenal dengan prinsip by name by address, yakni pendataan penerima secara rinci dan akurat.

Baca Juga: Tujuh Tokoh Nasional Bertemu Prabowo di Kertanegara 4, Mensesneg Ungkap Mereka Bukan Oposisi

Proses review bertujuan memastikan tidak ada kesalahan sasaran serta menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Tahapan ini membutuhkan waktu, sehingga berpotensi menimbulkan jeda pencairan.

Perbedaan “Ditunda” dan “Dibatalkan”

Salah satu kesalahan persepsi yang berkembang adalah penyamaan istilah “ditunda” dengan “dibatalkan”.

Dalam konteks kebijakan anggaran, penundaan berarti pembayaran menunggu kesiapan alokasi dan administrasi, bukan penghapusan hak.

Kemenag menegaskan bahwa pengajuan tambahan anggaran justru menjadi bukti bahwa hak guru dan dosen tetap diperjuangkan.

Implikasi Jangka Menengah bagi Guru

Dalam jangka menengah, kebijakan ini memberi kepastian bahwa guru madrasah dan dosen lulusan baru sertifikasi tetap akan menerima tunjangan profesi.

Namun, guru juga dituntut lebih memahami mekanisme anggaran agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak utuh.

Pemahaman kebijakan dan ketenangan menyikapi proses administratif menjadi kunci agar guru tetap fokus menjalankan tugas profesionalnya.***